Sejarah Penuh Polemik Firli Bahuri cs yang Masa Jabatannya Bertambah



KONTENISLAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Masa kepemimpinan Firli dkk di KPK yang penuh polemik pun bertambah 1 tahun.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengatakan hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

MK pun mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. MK menyatakan pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Selain mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron soal usia calon Pimpinan KPK. MK menyatakan batas usia minimal 50 tahun bagi calon Pimpinan KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Lima hakim MK sepakat mengabulkan gugatan Ghufron, sementara empat hakim konstitusi lainnya berpendapat lain.

Jubir MK, Fajar Laksono, kemudian menjelaskan bahwa putusan MK itu langsung berlaku. Masa jabatan Pimpinan KPK yang harusnya berakhir tahun 2023 pun diperpanjang 1 tahun hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," ujarnya.

Firli pun telah buka suara soal perpanjangan jabatan dirinya dan empat Pimpinan KPK lain. Dia menilai hal itu sebagai amanah dan harus mematuhi putusan MK yang sama kekuatannya dengan undang-undang.

Perpanjangan jabatan Firli dkk ini pun menuai kritik dari berbagai pihak seperti mantan pegawai KPK hingga mantan pimpinan KPK. Mereka mengungkit era kepemimpinan Firli dkk di KPK dipenuhi dengan kontroversi. Berikut sejumlah kontroversi yang terjadi selama KPK dipimpin Firli dkk:

Polemik Naik Helikopter

Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020. MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Kasus ini tak berhenti di Dewas KPK. ICW melaporkan dugaan gratifikasi helikopter Firli itu ke Bareskrim Polri. LP3HI juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim agar kasus itu diusut tuntas.

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Kontroversi berikutnya ialah tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN pada 2021. Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tidak lolos TWK. Firli dkk pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.

Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti. Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait TWK.

SMS Blast

Mantan pegawai KPK juga melaporkan Firli ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute pada Maret 2022.

Berikut SMS yang dimaksud:

'Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan'. Tertulis di bawah pesan itu yakni 'Ketua KPK'.

Himne KPK

Firli juga pernah dilaporkan terkait lagu himne KPK yang penciptanya adalah istri Firli Bahuri, Ardina Safitri. KPK merilis mars dan himne itu pada Februari 2022. Karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.

KPK menilai tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK. Pada Maret 2022, Firli diadukan ke Dewas KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bila aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.

Polemik Pencopotan Brigjen Endar
Polemik terus berlanjut pada tahun 2023. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan. Dewas KPK, kata Tumpak, sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.

Dokumen Bocor

Dugaan kebocoran dokumen di KPK juga mencuat pada 2023. Sejumlah mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, resmi melaporkan Firli ke Dewas KPK. Mereka meminta agat Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

Saut mengatakan pihaknya menuliskan kronologi lengkap terkait pelaporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu di dalam dokumen yang diserahkan ke Dewas KPK hari ini. Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.

Chat 'Cari Duit' Johanis Tanak

Masih pada 2023, potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan dugaan korupsi di ESDM.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun melaporkan Johanis ke Dewas KPK. ICW berharap Johanis dijatuhi sanksi paling berat, yakni dipecat dari KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan polemik chat tersebut sudah diperiksa oleh tim IT KPK. Hasilnya, kata dia, ada dugaan tanggal pada tangkapan layar chat viral itu direkayasa. [detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close