'Wine Halal' Sempat Viral, MUI Nyatakan Produk Nabidz Haram!

Daftar Isi

Nabidz minuman wine halal 

KONTENISLAM.COM - Jus buah Nabidz yang sempat diviralkan 'wine halal' dipastikan haram oleh MUI. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.

Sebagaimana diketahui, produk Nabidz halal ini sempat viral di media sosial. Nabidz yang dimaksud adalah produk red wine dengan merek Nabidz. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, " kata Ni'am dikutip dari laman MUI, Selasa (22/08/2023).
 
Temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," kata Ni'am.

Ni'am menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Empat kriteria tersebut yakni:

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.

Selain itu, lanjutnya, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.

"Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare," jelasnya.

Heboh 'Wine Halal'

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk red wine dengan merek Nabidz. BPJH saat itu memblokir sertifikat halal Nabidz tersebut.

"BPJPH memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Saat itu, Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Akan tetapi, menurut dia, produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujar Aqil.

Produk ini diajukan sertifikasi halalnya pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH saat itu sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam