Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Didesak Bertanggung Jawab Terbitkan Keppres Pemberhentian

Daftar Isi
Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Didesak Bertanggung Jawab Terbitkan Keppres Pemberhentian

[KONTENISLAM.COM]  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Diky Anandya, merespons penetapan status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“ICW mendorong agar yang bersangkutan segera menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK,” kata Diky Anandya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Diky juga mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK. ICW berpandangan, kasus yang kini menjerat Firli harus menjadi perhatian serius Kepala Negara.

Menurut ICW, Presiden harus bertanggung jawab atas kekacauan yang bermula dari penetapan Firli sebagai pimpinan KPK ini.

“Sebab untuk pertama kalinya sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri, ketua KPK justru terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi, tentu peristiwa ini juga akan berdampak pada citra Indonesia di mata dunia internasional,” kata Diky.

“Sudah seharusnya Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kekacauan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR ketika mengangkat Firli pada tahun 2019 silam,” imbuhnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli, Syahrul Yasin Limpo, berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sebelumnya, Firli sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Firli justru menuding, dugaan pemerasan ini merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," katanya.

Sumber: kompas

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close