MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Ancaman PHK

Daftar Isi
Image

[KONTENISLAM.COM]  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara mengenai Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Benny Soetrisno mengatakan, langkah tersebut merupakan bukti kepedulian pemerintah Indonesia dalam hal ini MUI terhadap pendudukan Israel di Palestina.

Namun, Benny memandang, jika hal ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, ada kemungkinan menyebabkan berbagai perusahaan di Indonesia yang disinyalir mendukung agresi Israel akan tumbang.
Hal ini kemudian akan berakibat pada banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengularnya pengangguran di dalam negeri.

“Langkah MUI baik baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. (Namun) kalau jangka panjang sangat mungkin (banyaknya kasus PHK) tapi harus dibarengi dengan masyarakat lakukan imbauan MUI,” tambah Benny.

Kendati demikian, saat ini menurutnya belum ada laporan atau dari pengusaha terkait dampak dari boikot ini.

“Sepanjang pengetahuan saya belum ada terganggu dan masyarakat masih membeli atau belanja terhadap produk produk yang di informasikan ada kaitannya dengan Israel,” tutup Benny.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram”, tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Sumber: kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close