NasDem Duga Ada Agenda Terselip di Balik Wacana Percepatan Jadwal Pilkada
Daftar Isi
[KONTENISLAM.COM] DEWAN Pakar DPW NasDem Jawa Barat Muhammad Farhan menilai ada agenda terselip dari wacana percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 rencananya dimajukan dari November ke September 2024.
"Pergeseran dari November menjadi September menimbulkan tanda tanya. Kenapa mesti September? Jangan jangan ada agenda tertentu yang diincar oleh pihak-pihak yang ingin mengamankan hasil pilkada sebelum rakyat memilih," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.
Farhan mengatakan Fraksi NasDem menolak keras percepatan jadwal tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024.
"Fraksi NasDem menolak Perppu percepatan Pilkada 2024," tegas Farhan.
Anggota Komisi I DPR itu menuturkan hingga saat ini tidak ada faktor penting dan alasan yang mendesak untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia menilai saat ini justru terlihat terburu-buru untuk menyelenggarakan kontestasi politik tersebut.
Farhan menilai percepatan jadwal pilkada akan menimbulkan adanya pergeseran pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di Februari 2023 yang seharusnya Agustus, digeser ke November.
Sehingga akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama empat bulan.
"Selama empat bulan ini, menurut revisi Undang-Undang Pilkada tersebut untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj gubernur," jelas Farhan.
Akibatnya, lanjut dia, praktik tata negara dalam kerangka otonomi daerah itu tidak ada lagi trias politica. Karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif.
"Ini masalah besar sebetulnya, maka, harus dibicarakan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II," ucap Farhan.
Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimajukan.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada bulan November 2024, dimajukan selama tiga bulan menjadi bulan September 2024.
Usulan Mendafri Tito Karnavian setelah melihat skejul Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Terkait pilkada serentak, kemudian diusulkan agar dimajukan ke bulan September 2024.
Pertimbangan Mendagri Tito Karnavian jika skejul tidak berubah, artinya pilkada serentak tetap pada bulan November 2024, maka pada tanggal 1 Januari 2025 akan ada vacum of power atau kekosongan kekuasaan terhadap ratusan daerah.
Setelah diteliti, jika pilkada serentak tetap bulan November 2024, pada 1 Januari 2025 bakal ada 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah baik setingkat bupati/walikota maupun gubernur.
“Akan ada 545 daerah tidak memiliki kepala daerah di seluruh Indonesia. Ini yang kita hindari. Makanya kami mengusulkan agar pilkada serentak dimajukan,” tutur Mendagri Tito Karnavian.
Jika pilkada serentak dimajukan September 2023, maka 1 Januari 2025, tidak bakal terjadi vacum of power di 545 daerah karena sudah ada kepala daerah definitif hasil pilkada dan sudah dilantik.
“Usul ini kita ajukan ke DPR RI dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dikaji,” tutur mantan Kapolri Tito Karnavian. [mediaindonesia]