Pengacara Vs Jaksa Berdebat Jelang Pembacaan Tuntutan Haris Azhar

Daftar Isi
Sidang Haris Azhar (Kurniawan-detikcom)

[KONTENISLAM.COM]  Haris Azhar menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang tuntutan diawali dengan perdebatan antara pengacara Haris Azhar dengan jaksa.

Pengacara Haris Azhar awalnya meminta waktu kepada jaksa untuk memberikan alat bukti berupa surat kepada majelis hakim. Namun, permintaan itu dianggap jaksa harusnya dilakukan sebelum agenda tuntutan.
 
"Izin majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebelum jaksa menyampaikan tuntutannya, tidak lama majelis paling kurang lebih dari 10 menit kita melampirkan surat sesuai hukum acara," ujar pengacara Haris Azhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Izin, Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi, karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh penasihat hukum ini, bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini, padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti dari mereka," ujar jaksa penuntut umum.

Pengacara Haris Azhar kemudian menjelaskan kembali terkait alat bukti surat yang diajukan untuk diberikan kepada majelis hakim. Dia menjelaskan alat bukti surat diberikan saat agenda tuntutan sesuai kesepakatan sebelumnya.

"Izin majelis, bukti yang kami akan lampirkan adalah bukti yang sudah dibahas selama persidangan selama pembuktian baik pemeriksaan saksi atau ahli dan kita saat sidang majelis menunjukkan bukti yang mana akan dilampirkan memang pada waktu itu majelis hakim meminta dilampirkan pada saat penuntutan makanya kami siapkan. Kalau sekarang posisi jaksa menolak penasihat hukum maupun terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan, itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," ujar penasihat hukum.
 
Hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, kemudian mengizinkan permohonan pengacara untuk memberikan alat bukti surat. Hakim mengatakan jaksa juga dipersilakan memberikan tanggapan melalui replik.

"Ya baik jadi apa yang telah disampaikan jadi sekarang kan acara penuntutan jadi untuk penilaian penuntut umum terhadap bukti ini, kan memang tidak ter-cover. Jadinya, untuk itu kami sebetulnya kami dari awal sudah menyampaikan bahwa semua itu surat diajukan itu dalam pembelaan ya," jelas Hakim.

"Tapi sekarang ndak, kami akan mempertimbangkan saudara menyerahkan surat itu pada hari ini karena masih akan kesempatan dalam setelah pembelaan itu akan ada replik atau duplik, mungkin bisa menanggapi dalam replik saudara (jaksa)," ucap hakim.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa bersama-sama dengan Fatia mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
 
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Sidang terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Haris Azhar didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close