Pernyataan Menohok Anies Baswedan soal Wamenkumham Jadi Tersangka

Daftar Isi


[KONTENISLAM.COM]  Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan ikut berkomentar soal penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

"Begini, prinsipnya kita ingin pemerintahan itu bersih, pemerintahan itu bebas dari praktik-praktik korupsi," kata Anies seusai menghadiri Gathering Nasional TurunTangan di Hotel Grand Serela, Mlati, Sleman, Jumat (10/11/2023).

Menurut Anies, semua pihak pada dasarnya menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Banyak cara bisa dilakukan untuk mewujudkannya. Salah satunya dengan cara upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri. Serta tidak memasuki wilayah praktik korupsi.

"Itu dilakukannya dengan pencegahan, memberikan guideline dari awal, jangan masuki wilayah praktik korupsi, lakukan pencegahan," terangnya.

Anies menambahkan, apabila sudah dilakukan upaya pencegahan namun tetap terjadi korupsi, maka harus dilakukan cara lain. Yakni melalui penegakan hukum secara adil. "Apabila kemudian terjadi ya tegakkan hukum secara adil, jalankan dengan adil," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Anies, akan terjadi kepastian hukum bagi siapapun yang terlibat. Harapannya, rasa keadilan di masyarakat akan berdiri tegak. "Sehingga ada kepastian hukum, sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Guru besar UGM tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/11/2023). Selain Eddy Hiariej, Alex menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sehingga totalnya adalah empat orang tersangka. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," pungkasnya


Sumber: tvOne

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close