Viral! Buntut Fatwa MUI, Sebuah Supermarket di Tanjungpinang Boikot Sejumlah Merek Terkenal

Daftar Isi


[KONTENISLAM.COM]  Beredar sebuah video dan foto di media sosial, dimana sebuah supermarket memboikot produk-produk yang diduga pro Israel.

Berdasarkan unggahan video akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), diketahui supermarket itu bernama Al Baik, yang terletak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Terlihat dalam video itu, produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight menjadi sasaran boikot.

Selain itu, juga terlihat kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat ikut diboikot oleh Supermarket Al Baik.

Pada tiap-tiap produk itu terdapat sebuah tulisan ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.

Aksi boikot tersebut sudah dilakukan sejak dua hari kebelakang, usai MUI mengeluarkan Fatwa terkait produk Pro Israel.


Pegawai Supermarket Al Baik, Sofyan Wardana mengatakan, produk-produk yang pro terhadap Israel sudah mulai diturunkan dan tidak lagi diperjual belikan.

“Paling banyak itu produk yang dibawa naungan Unilever dan Nestle,” kata Sofyan pada Senin (13/11).

Sofyan mengatakan, barang-barang yang diboikot itu sebagian dipindahkan dan ada juga yang diberi label tulisan bahwa produk itu tidak dijual.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga banyak masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel itu. Dengan begitu masyarakat sudah tidak akan kaget lagi.

Beberapa barang yang diboikot itu termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, pungkas Sofyan.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.

Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.

Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari Fajar.co.id.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menuturkan, yang diharamkan oleh MUI bukan produknya atau zatnya.


“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” pungkasnya.

Sumber: jawapos

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close