Dan lagi-lagi.... cuma PKS yang menolak

Daftar Isi

[KONTENISLAM.COM]  Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI.

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus (Golkar), Rachmat Goble (NasDem), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa 8 fraksi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak berdasarkan laporan Baleg DPR.

Lodewijk F Paulus kemudian meminta perwakilan atau juru bicara 8 fraksi yang setuju memberikan draf pandangan fraksi masing-masing, tanpa dibacakan. Hanya Fraksi PKS yang ingin menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.

Pimpinan DPR kemudian menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR. Anggota menyatakan setuju.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usulan DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

"Setuju," kata anggota Dewan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menjelaskan salah satu alasan fraksinya menolak RUU Khusus Jakarta, yakni pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dibahas terlalu tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Dia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Fraksi PKS berpendapat RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya lebih dahulu ada sebelum UU Ibu Kota Negara (UU IKN) berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membutuhkan penyesuaian dan masa transisi yang panjang," kata Hermanto saat memaparkan pandangan mini fraksi, di ruang rapat Baleg DPR, Senin (4/12/2023).

[Detik]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close