Kebohongan Agus Rahardjo Mulai Terbongkar, Sederet Fakta yang Ini Membuktikan Tak Ada Pertemuan dengan Presiden

Daftar Isi


[KONTENISLAM.COM]  Pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto dinilai sebagai pernyataan sepihak.

Pasalnya pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tak didukung fakta dan alat bukti yang kuat terkain pengakuan Agus Rahardjo itu.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, Selasa (5/12/2023).

"Pernyataan tersebut sepihak, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak didukung fakta dan alat bukti," kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, ada sejumlah faktor tidak kuatnya pengakuan Agus Rahardjo.

Salah satunya tidak ada dokumen catatannya di KPK, sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP) atas pertemuannya dengan presiden.
 
Karena itu, pengakuan Agus Rahardjo itu adalah pernyataan berkualifikasi tidak benar.

"Setidaknya, catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK, bahwa telah bertemu Presiden Jokowi pada saat tersebut dan permintaan penghentian kasu Setnov," tuturnya.

Kemudian, kata dia, sepihaknya pengakuan Agus Rahardjo itu, karena hingga saat ini KPK belum menyampaikan pernyataan resminya terkait hal tersebut,

Sehingga bisa disimpulkan secara kelembagaan KPK belum membenarkan pernyataan Agus Rahardjo tersebut.

"Karena belum ada pernyataan resmi, maka secara kelembagaan KPK tidak membenarkan pernyataan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Periode 2015-1019 Agus Rahardjo blak-blakan mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi terkait kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Ia bercerita tentang dirinya saat menghadap Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.
 
"Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (menteri sekretaris negara, red),” tutur Agus.

Tokoh asal Magetang, Jawa Timur (Jatim), itu pun kaget karena ternyata dipanggil sendirian menemui Presiden Jokowi.

Menurut Agus, lazimnya seluruh pimpinan KPK hadir saat bertemu presiden. Dia juga mengaku diminta masuk ke Istana Negara melalui pintu kecil di dekat masjid.

Begitu memasuki ruangan kerja Presiden Jokowi di Istana Negara, Agus makin kaget dengan appa yang dimaksud dengan kata ‘hentikan’ yang diteriakkan Presiden Jokowi itu.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu,” tutur Agus.

Kemudian Istana melalui Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menanggapi kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahradjo yang sebut Jokowi marah- marah minta kasus e-KTP dihentikan.

Ari Dwipayanar menegaskan, saat dilakukan pengecekan di jadwal agenda pertemuan Presiden Jokowi, ternyata ditanggal dan tahun itu sama sekali tidak ada pertemuan Presiden dengan pimpinan KPK.

"Setelah dicek, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari diistana, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/12/2023). [PojokSatu]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close