Novel Baswedan Protes Keras Mahfud MD Soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti: Ini Tuduhan Serius
Daftar Isi
[KONTENISLAM.COM] Eks penyidik KPK Novel Baswedan membantah keras ucapan Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), ketika mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilainya kadang tidak mengantongi bukti cukup.
Novel menulis dalam unggahan X atau Twitter pada 9 Desember 2023: “Ini tuduhan serius. Sy yakn asumsi pak @mahfudmd ini tdk benar. Menkopolhukam kok bicara asumsi. krn tdk sulit bagi Menkopolhukam utk memeriksa bila ada OTT yg tdk benar. Atau laporkan, krn itu kejahatan. Bila tdk diungkap, sy yakn ini kebohongan.”
Mahfud MD sebelumnya mengatakan, masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus. "Karena dulu banyak juga, Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," katanya dalam Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember 2023.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata calon wakil presiden nomor urut 2 itu.
Novel Baswedan menolak keras tuduhan Mahfud MD yang menyebut KPK selama ini melakukan OTT KPK dengan melanggar hukum, atau menaikkan penyidikan padahal tidak cukup bukti.
“Ini tuduhan serius, sayangnya asal-asalan. Tidak jelas kapan, kasusnya apa dam sebagainya,” kata Novel kepada Tempo.co, Ahad, 10 Desember 2023.
Menurut Novel, padahal Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam, yang dengan kewenangannya mestinya tidak sulit untuk mengungkap atau menghentikan, atau bahkan menyeret orang-orang yang berbuat agar dihukum. “Karena itu merupakan kejahatan,” ujarnya.
“Bila motifnya hanya umtuk membela koruptor saja, apakah Menkopolhukam tidak tahu bahwa koruptor selalu punya penasehat hukum. Kaitan bukti merupakan obyek gugatan praperadilan. Jadi bila asumsi yang disampaikan oleh MMD (Mahfud MD) itu benar, tentu bisa diuji di praperadilan,” kata dia, menjelaskan.
Seharusnya sebagai Menkopolhukam Mahfud MD, menurut Novel, seharusnya peduli dengan banyak masyarakat di level bawah dan aktifis yang menjadi korban ketidakadilan. “Bahkan kita sekarang sedang menyimak kasus Haris dan Fatia yang dikriminalisasi dengan UU ITE,” ujarnya.
Mahfud Md belakangan meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai kadang tidak mengantongi bukti cukup. Ia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai hadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.
Soal ini pun, Novel mengatakan, "Penetapan tersangka ada bukti yang cukup. Hak tersangka untuk menggugat dalam upaya hukum praperadilan dan itu bisa menguji apakah KPK benar belum punya bukti".
"Tentunya saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud Md yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," ujarnya. "Tapi bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak faktanya," kata Novel, menegaskan.
Sumber: tempo.