Segera Diputus, Ini 5 Fakta Terbaru Nasib Jakarta Tanpa DKI!

Daftar Isi
Image

[KONTENISLAM.COM]  Nasib Jakarta akan segera ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan, meskipun masih dalam tahap pembangunan.

Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. 

Dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Seperti apa lengkapnya, simak 5 fakta berikut:

Gubernur Ditunjuk Presiden

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. 

Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jakarta Jadi Kota Global

Dalam draf RUU tersebut DPR akan mengubah Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. 

Kata global untuk Jakarta disebut sebanyak 10 kali dalam draf RUU versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang digelar Senin (4/12/2023).

Salah satu poin RUU menyebutkan bahwa provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global.

Pusat perekonomian dan kota global itu akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Sekaligus kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat di Jakarta maupun nasional," dikutip dari draf tersebut.

Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Adapun kota global didefinisikan sebagai kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

Jakarta Bakal Punya Ibu Kota Sendiri

Dalam pasal 2 draf RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi yang bukan daerah khusus ibu kota negara.

"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," dikutip dari Pasal 2 draf RUU Daerah Khusus Jakarta itu, Jumat (6/12/2023).

RUU itu juga rencananya akan menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. 

Oleh sebab itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga telah didesain memiliki batas-batas, yakni sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat

Untuk sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dibagi dalam Kota Administrasi. Administrasi dan Kabupaten, Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Jakarta Melimpah

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR, setidaknya ada 16 kewenangan yang akan diberikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan itu, lebih banyak dibanding kewenangan yang ditetapkan dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta. 

Dalam UU itu kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya lima, yaitu penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.

Adapun 16 kewenangan yang diberika kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta, diawali dengan kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 

Meliputi sumber daya air; persampahan; air minum; air limbah; drainase; permukiman; penataan bangunan dan lingkungan; serta jalan.

Lalu, kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Ini terdiri dari kewenangan penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; serta kriteria penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal juga diberikan, antara lain meliputi pengembangan iklim penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; serta data dan sistem informasi penanaman modal.

Kemudian, kewenangan khusus di bidang perhubungan, di antaranya kewenangan lalu lintas dan angkutan jalan raya; pelayaran; dan perkeretaapian. 

Salah satu rinciannya ialah kewenangan pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah, seperti di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional.

Adapula kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup yang meliputi pengelolaan limbah B-3; dan pengelolaan sampah. 

Kewenangan khusus di bidang perindustrian yang terdiri dari kewenangan untuk pemberian perizinan serta pengawasan dan pengendalian.

Kewenangan khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di antaranya meliputi penetapan destinasi pariwisata; pengembangan ekosistem ekonomi kreatif; pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan industri pariwisata.

Sementara itu, kewenangan khusus di bidang perdagangan terdiri dari perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; pengembangan ekspor; dan standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

Kewenangan khusus di bidang pendidikan di antaranya terkait kualitas dan akses pendidikan; serta pendidikan tinggi. 

Kewenangan khusus di bidang kesehatan yaitu data kesehatan; dan upaya kesehatan. Kewenangan khusus di bidang kebudayaan yakni prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; serta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan umum dan keagamaan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.

Kewenangan khusus di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana terdiri dari menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; serta pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan khusus di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan di bidang kelautan dan perikanan yang merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. 

Terakhir, kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan meliputi kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan pengaturan mengenai tenaga kerja asing

Dewan Aglomerasi Bakal Dibentuk

RUU itu mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian/Lembaga, Pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi," dikutip dari draf RUU tersebut, Rabu (6/12/2023).

Dalam pembentukan kawasan aglomerasi ini, disusunlah Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.

Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi itu sedikitnya mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.

Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimanan tertulis di pasal 54.

Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan akan dibentuk pula Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden," dikutip dari pasal 55 draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sumber: CNBC

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close