Bawaslu Hentikan Kasus Politik Uang Berkedok Beli Cilok Caleg Gerindra, Kok Bisa?

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, kasus dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan Caleg Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok dan Kota Bekasi) Haposan Paulus Batubara (HPB), tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Gerindra itu diduga membagikan sejumlah uang pecahan Rp5 ribu untuk membeli jajanan cilok saat acara kampanye tebus sembako murah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1).

"Kasus (dugaan politik uang) Caleg DPR RI berinisial HPB tidak dapat dilanjutkan karena telah habis waktu dan polisi serta jaksa masih butuh data tambahan," kata Sulastio saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Sulastio menegaskan, bahwa unsur pidana ditemukan, namun perlu ada kajian ahli juga terkait kasus tersebut.

"Ditemukan (unsur pidana pelanggaran Pemilu), tapi kan tidak cukup hanya itu ada kajian ahli juga," pungkasnya.

Sekadar diketahui, HPB mengaku membagikan uang pecahan Rp5 ribu ke sejumlah emak-emak untuk jajan cilok karena tergerak ada yang teriak belum makan.

"Benar (membagikan uang ke sejumlah emak-emak) hanya Rp5 ribu," kata HPB saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

"Itu kejadiannya sangat spontan. Waktu kegiatan tebus murah dilakukan banyak ibu berkerumun dan ada yang teriak-teriak belum makan. Lalu, saya karena tergerak rasa kasihan kebetulan di sekitar itu ada yang jualan cilok, lalu saya minta ibu-ibu untuk jajan cilok dulu, itu saya kasih uang Rp5 ribu masing-masing," imbuhnya.

[FLASHBACK] Bagikan Uang Rp 5.000 Buat Beli Cilok ke Emak-Emak Depok, Caleg Gerindra Disimpulkan Lakukan Pidana

Perkara bagi-bagi uang Rp 5.000 buat beli cilok ke emak-emak di Depok, Caleg Gerindra, Haposan Paulus Batubara dinyatakan melakukan pidana.
 
Kesimpulan itu disampaikan Bawaslu Depok yang memproses kasus berawal dari video viral itu.

Mulanya, sebuah video beredar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah emak-emak dalam agenda kampanye di daerah Pasir Putih Sawangan, Depok, Minggu (21/1/2024).

Emak-emak yang tertangkap kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang Rp 5.000 tersebut. Bawaslu Depok bergerak sesaat setelah viralnya video itu.

Haposan pun sudah memberikan keterangannya. Ia menjelaskan apa yang terjadi saat kampanye tebus murah sembako itu ke Bawaslu.

"Mereka cerita belum makan pagi, terus di sana panas antre sembako, jadi saya secara spontan ada tukang cilok di sana, ya saya kasih uang lembaran Rp 5.000 biar mereka bisa makan, sesederhana itu,” kata Haposan, Kamis (1/2/2024).

Dia memastikan hanya memberikan uang secara spontan, tanpa ada ajakan untuk memilih dirinya.

"Itu kan saat saya bagikan uang Rp 5.000 tidak ada ajakan, 'Ini uangnya, pilih saya'. Kecuali ada ajakan seperti itu, baru saya salah. Saya hanya kasihan karena mereka juga bawa anak kecil," ungkap Haposan.

Haposan mengakui, dirinya memang menyimpan sejumlah uang lembaran Rp 5.000 di kantongnya sebelum dibagikan ke 30-40 peserta tebus murah sembako.

“Iya, uang lembaran baru Rp 5.000 tuh ada di kantong saya memang. Saya juga cuma kasih ke sekitar 30-40 orang," tutur Haposan.

Pidana

Setelah memeriksa beberapa pihak dan mencermati kasus bagi-bagi uang pecahan Rp 5.000 itu, Bawaslu Depok memutuskan Haposan melakukan pidana.
 
“Dari Bawaslu Depok menyimpulkan masalah ini pidana. Jadi menurut kami, polisi dan jaksa tinggal melanjutkan perkara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (50), Selasa (13/2/2024).

Seperti diketahui, pasal yang mengatur tentang politik uang di luar masa tenang dan pemungutan suara termaktub dalam pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 17 yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)."

Caleg dapil Jabar VI (Depok dan Kota Bekasi) itupun bisa langsung diproses pidananya oleh kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Sulastio mengatakan, proses penanganan kasus di Bawaslu dan di kepolisian dan kejaksaan berbeda, terutama soal pembuktian.

“Penyelidikan polisi dan kejaksaan kan berbeda dengan Bawaslu. Tapi itu hal bagus, karena harapan kami juga perkara ini bisa selesai tidak menemukan kesulitan dari penyidikan hingga pengadilan nanti,” ujar Sulastio.

Menurut data Bawaslu berdasar pemeriksaan, nominal uang yang dibagikan Haposan saat kampanye senilai Rp 5.000, dengan jumlahnya mencapai Rp 300.000.

“Dari keterangan yang menerima, yang memberi, dan yang tampak sekilas dari video itu senilai Rp 5.000 dan dibagikan hingga menghabiskan Rp 300.000,” tutur Sulastio.

Lebih lanjut, Sulastio menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berpatokan pada nominal uang, tetapi berfokus pada aksi perbuatannya.

Di samping itu, Sulastio mengaku bahwa Bawaslu Depok belum memanggil Haposan kembali atas hal ini.

“Belum manggil lagi yang bersangkutan, karena dia juga sudah mengakui dan mem-posting videonya di media sosialnya. Jadi, ini bukan peristiwa yang tidak disangka lagi,” tambahnya.

SumberOkezone

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close