[BREAKING] Sidang Mahkamah Internasional (ICJ), China Sebut Perlawanan Bersenjata Melawan Penjajahan Bukanlah Terorisme, Konflik di Gaza Bagian dari Penindasan Israel Selama Puluhan Tahun

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM
Pada hari keempat sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengenai legalistas pendudukan Israel di wilayah Palestina, China dan Iran menyampaikan argumen mereka. China menyebut konflik di Gaza saat ini tidak terlepas dari penindasan Israel selama puluhan tahun, sementara Iran menuduh adanya kejahatan berkelanjutan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

China dan Iran, Kamis (22/2/2024) menyampaikan argumen mereka di hadapan Mahkamah Internasional PBB tentang legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Pernyataan kedua negara itu disampaikan pada hari keempat sidang dengar pendapat di Den Haag yang digelar atas pemintaan Majelis Umum PBB agar mahkamah memberikan pandangan hukum yang tidak mengikat terkait konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, yang mencakup pendudukan wilayah yang diupayakan menjadi negara Palestina.

Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri China, Ma Xinmin, mengatakan, perang Gaza kali ini adalah bagian dari “penindasan Israel terhadap rakyat Palestina” selama berdekade-dekade. Dan perlawanan bersenjatan terhadap pendudukan (penjajahan) bukanlah terorisme. Seperti diketahui, Israel dan AS serta beberapa negara Eropa memasukan Hamas sebagai kelompok teroris.

“Penggunaan kekuatan oleh warga Palestina untuk melawan penindasan adalah hak yang tidak dapat dicabut dan tidak dapat disamakan dengan terorisme,” kata Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri China, Ma Xinmin, di sidang ICJ di Den Haag, Kamis (22/2/2024).

“Perjuangan rakyat Palestina melawan penindasan yang menyiksa ini dan perjuangan mereka untuk menyelesaikan pendirian sebuah negara yang merdeka di wilayah pendudukan pada hakikatnya hanyalah tindakan untuk memulihkan hak-hak yang sah. Hak untuk menentukan nasib sendiri menjadi landasan hukum yang tepat bagi perjuangan ini. Penentuan nasib sendiri suatu bangsa adalah prinsip hukum internasional modern yang terkandung dalam Piagam PBB dan hak asasi manusia bersama di bawah hukum adat internasional,” tandasnya.

[VIDIO]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close