Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran

Daftar Isi
Image

KONTENISLAM.COM - Film dokumenter Dirty Vote yang rilis pada Ahad, 11 Februari 2024 mengupas dosa-dosa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. 

Setidaknya ada tiga aib Hasyim Asy’ari yang dibeberkan, yaitu skandal Wanita Emas, problem kuota keterlibatan perempuan di partai, dan terbaru soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Kita semua tahu, dari serangkaian pelanggaran etik, baik secara kelembagaan maupun pelanggaran etik secara pribadi, kami punya catatan ada 3 sanksi yang sudah jatuh kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari,” jelas pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, yang menjadi salah satu narator Dirty Vote.

Berikut dosa Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dibeberkan dalam Film Dokumenter Dirty Vote:

Skandal Wanita Emas

Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. 

Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.

Pada Desember tahun itu, Wanita Emas melaporkan Hasyim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelecehan seksual. 

Dia mengaku dilecehkan Hasyim dengan iming-iming partainya diloloskan sebagai peserta pemilu 2024. Pengakuannya itu disebarkan dalam unggahan video di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, seorang pria yang diduga kuasa hukumnya, yakni Farhat Abbas bertanya apakah barang (alat kelamin) pelaku masuk ke alat reproduksi Wanita Emas atau tidak.  

Wanita Emas kemudian mengiyakan bahwa pelecehan yang diduga dilakukan Ketua KPU sudah sampai pada berhubungan intim.

Selain Partai Republik Satu, Hasyim dilaporkan sembilan partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). 

Mereka adalah Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Namun, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut hanyalah karangan semata. 

Hasnaeni mengakui, bahwa perkataannya itu dilontarkan karena emosi dan dalam kondisi khilaf. Ia mengaku depresi lantaran partainya tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Berdasarkan laman resmi DKPP, namun Hasyim tetap diberi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena bertemu dengan Wanita Emas. 

Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. DKPP menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu pimpinan partai calon peserta pemilu.

KPU salah hitung kuota perempuan

Pada 2023 lalu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain mendapat sanksi peringatan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP saat membacakan putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, 25 Oktober 2023.

Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut merupakan perkara tentang kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. 

Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. 

DKPP berpendapat, para teradu yang merupakan ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk PKPU seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang tersebut. 

DKPP berpendapat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu keliru dalam mengakomodasi masukan DPR.

DKPP menilai komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan KPU yang tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sikap para anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

Penetapan Gibran sebagai cawapres

Terbaru, DKPP memberi sanksi kepada Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Adapun selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Empat laporan yang diajukan tersebut antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim.

SumberTempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close