Feri Amsari: Syarat Hak Angket Mudah Sekali, Tinggal Niat Politiknya

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga saat ini masih banyak ditemukan masalah. Mulai dari salah input hingga perhitungannya dihentikan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Sirekap bagian dari kecurangan Pemilu.

"Bagian dari kelalaian dan kecurangan pemilu," kata Feri di Program Info A1 kumparan, dikutip Sabtu (23/2).

Feri menyebut kecurangan dan kelalaian Sirekap bukan soal jumlah angka. 

Sebab angka tersebut bisa dipatahkan dengan perhitungan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan manual, yang hasilnya akan sama saja, tidak jauh dari 58%.

"Saya tidak bicara soal hasil, saya bicara kealpaan sistem," ucapnya.

"Sirekap bagian dari sistem yang menemukan ruang dipermainkannya hasil. Angka yang terlihat sebagai mana mestinya, tetapi proses itulah yang mengantarkan angka yang terlihat," ucap Fery.

KPU sebut Sirekap melalui proses audit
 
Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut Sirekap sudah dilakukan proses audit sesuai peraturan yang berlaku.

“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah dilakukan,” jelas Betty.

Betty menegaskan, Sirekap KPU telah dilakukan audit sesuai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). 

Dalam Perpres 95/2018 disebutkan audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Feri Amsari: Syarat Hak Angket Mudah Sekali, Tinggal Niat Politiknya

Usulan Anggota DPR untuk menggunakan Hak Angket guna mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 masih terus bergulir. Sejumlah partai sudah menyatakan bakal mendorong Hak Angket tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa syarat untuk menggulirkan Hak Angket DPR sangat mudah.

Merujuk UU MD3, syaratnya adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. 
 
Kemudian disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

"Kalau untuk urusan syarat sih mudah sekali sebenarnya, niat politiknya yang perlu diperlihatkan secara empirik, dan kalau dilihat dari pernyataan partai-partai 2 hari belakangan, mestinya 25 tanda tangan bukan soal yang sulit, sangat mudah," kata Feri dalam talkshow Info A1, dikutip pada Sabtu (24/2).

"Sejauh ini saya belum melihat itu 25 orang itu mana, dan kemudian apa argumentasinya. Kalau itu dijalankan, baru saya yakini bahwa ini bakal serius," imbuhnya.

Setidaknya sudah ada 4 partai yang menyatakan dukungan terhadap Hak Angket. Yakni PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.

Tiga partai dalam Koalisi Perubahan memiliki total 167 kursi di DPR. Rinciannya adalah:
NasDem: 59 kursi
PKS: 50 kursi
PKB: 58 kursi

Sementara partai koalisi Ganjar-Mahfud yang ada di parlemen hanya PDIP dan PPP. Namun, hingga saat ini PPP belum memutuskan apakah akan ikut mengajukan hak angket.

Jumlah kursi partai pengusung Ganjar-Mahfud totalnya 147 dengan rincian:
PDIP: 128 kursi
PPP: 19 kursi

SumberKumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close