Kukuhnya KPU Lanjutkan Sirekap demi Transparansi, tapi Tak Mau Buka-bukaan soal Anggarannya

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Sejumlah pihak mendesak agar penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan lantaran ada banyak muncul kesalahan penghitungan.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Jadi, ketika pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) difoto dan diunggah ke Sirekap, maka langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.

Namun, pola dan tulisan tangan hasil penghitungan suara pada formulir C-Hasil plano yang dibaca Sirekap pada praktiknya banyak yang keliru.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi.

Mudahkan peserta pemilu

KPU RI menegaskan, transparansi yang dimaksud adalah pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS yang diakomodir di dalam Sirekap. Kebijakan semacam ini merupakan terobosan yang baru diterapkan pada Pemilu 2024.

Foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS itu bahkan bisa diunduh dan dapat menjadi basis penghitungan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu maupun pemantau.

Hal tersebut bisa menjadi bekal mereka menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, yakni kecamatan dan provinsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, apabila Sirekap ditutup sama sekali, itu akan membuat pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C.Hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024). 

"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," sambungnya.

Meski beberapa data diakui keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

"Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus," kata dia.

"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," imbuhnya.

Hasyim mengatakan, publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap.

"Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron," ujar Hasyim.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS," jelas dia.

Transparansi anggaran dipertanyakan

Dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024), Kompas.com bertanya kepada Hasyim mengenai biaya kerja sama pengadaan dan pengembangan Sirekap untuk Pemilu 2024 yang diteken bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kompas.com juga bertanya soal kemungkinan adanya efisiensi sistem agar sesuai dengan anggaran yang dikerjasamakan dalam menyiapkan Sirekap, yang menyebabkan sistem itu kini disoroti karena salah membaca jumlah suara peserta Pemilu 2024 dari formulir C.Hasil di TPS.

Hasyim tak menjawab hal tersebut dan ketika ditegaskan kembali, ia berujar bahwa "hal tersebut tidak perlu" dijawab. 

"Kalau KPU semangatnya keterbukaan dan transparansi, anggaran sekecil apa pun harusnya dipublikasikan, tidak ditutup-tutupi, apalagi untuk permasalahan yang tengah menjadi perbincangan di tengah publik yang besar," kata pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (22/2/2024).

"Harusnya apa pun itu yang berkenaan dengan Sirekap, mau anggaran, mau pengadaannya, itu harusnya diberikan oleh KPU, tidak ditutup-tutupi," imbuhnya.

Egi menegaskan, anggaran Sirekap adalah informasi terbuka karena diteken oleh pengambil kebijakan publik menggunakan duit negara.

Kedatangan ICW pada Kamis lalu juga bermaksud menyampaikan permohonan informasi anggaran, pengadaan, hingga riwayat kerusakan Sirekap.

Egi mengatakan, pihaknya ingin meninjau pula, mengapa dana yang dianggarkan justru menghasilkan sistem yang "berantakan".

Dari permohonan dokumen informasi itu, ICW juga ingin menelisik mengapa KPU menggunakan sistem yang dianggap belum siap, untuk Pemilu 2024 yang rumit: 5 jenis pemilu dalam satu hari di 820.000 lebih TPS se-Indonesia.

"Karena permasalahan di hulu bisa, pada akhirnya berujung di permasalahan di hilir, yaitu soal selisih suara dan sebagainya. Di hulu seperti apa untuk melihat kemudian di hilir. Kami mau memeriksa dari dokumen yang kami ajukan," jelas Egi.

"Kami ingin memeriksa anggarannya berapa sebesar apa, detailnya seperti apa, digunakan untuk apa saja, apakah perencanaannya sejak awal sudah dilakukan dengan patut atau tidak," ucapnya.

Dalam jumpa pers, Jumat lalu, Hasyim lagi-lagi ditanya wartawan soal akuntabilitas anggaran Sirekap. Komisioner KPU RI 2 periode itu hanya menjawab bahwa pihaknya akan mempertanggungjawabkan laporan dan audit keuangan terkait anggaran Sirekap ke instansi terkait.

Ia tetap tak membeberkan berapa jumlah anggaran untuk membuat dan mengembangkan Sirekap.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Hasyim.

Ia menambahkan, pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tetapi juga 2024, termasuk dana untuk pengembangan hingga pelaksanaan penggunaan atas Sirekap pada Pemilu 2024.
SumberKompas

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close