MAHFUD MD Sebut Tujuan Lain Hak Angket DPR, Bukan Ubah Hasil Pemilu tapi Pemakzulan Jokowi

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Mahfud MD sebut tujuan lain hak angket DPR. Adapun menanggapi wacana hak angket, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan tujuan lain hak angket dugaan kecurangan pemilu.

Ternyata bukan untuk mengubah hasil pemilu, Mahfud MD menyebutkan hak angket DPR yakni bisa untuk menjatuhkan sanksi kepada Presiden.

Terkait hal ini, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Melalui akun pribadinya di X (dulu Twitter), Mahfud MD menyebutkan ada dua jalur yang menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Menurutnya, jalur hukum melalui MK tidak bisa membatalkan hasil pemilu.

Selain itu melalui jalur angket di DPR, hasil pemilu diyakininya bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

“Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Satu, jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,”

“Dua, jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulisnya, Senin (26/2/2024) dikutip melalui cuitan pribadi di akun pribadinya @mohmahfudmd.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan pemugutan suara Capres-Cawapres diulang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

Ia mengatakan jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK.
 
Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Sehingga semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum,”

“Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.

Melalui cuitannya tersebut, Mahfud MD juga menanggapi sebuah komentar warganet yang mempertanyakan ide pemakzulan Jokowi.

“Banyak yang takut pak @prabowo jadi Presiden, banyak yang tdk senang sama pak @jokowi sehingga muncul ide pemakzulan atau apapun namanya. Akui aja kemenangan, 5 tahun lagi bertarung kembali dengan paslon yg berbeda. Demikian prof @mohmahfudmd,” tanya akun @adel**********.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD pun mengatakan jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK.

“Jalur hukum adresatnya KPU yg vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yg valid dan SIGNIFIKAN, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MKm” jawab Mahfud MD.

Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dlm kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yg kemudian terkait dgn pemilu (bukan hasil pemilu).

“Keputusan Angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu utk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket utk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah,” pungkasnya.
 
Disisi lain sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memberikan tanggapannya terkait adanya wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dedi menilai, wacana hak angket yang awalnya diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo ini tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Justru hak angket ini akan berpengaruh pada nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.

Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.

"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi."

"Apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi, Senin (26/2/2024).

Dedi menjelaskan, hak angket yang sedang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.

Nantinya akan dilihat apakah kebijakan pemerintah memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi proses Pemilu atau tidak.

"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.

Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.

"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.

Sumber: Tribun 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close