Pakar Hukum UGM Sebut Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Batal Jika PTUN Kabulkan Gugatan TPDI

Daftar Isi
Image

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner imbas meloloskan pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Menurut Herlambang, jika putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh TPDI, bisa berdampak pada batalnya pencalonan paslon 02 itu.

“Ya tentu, itu bisa membatalkan bila PTUN mengabulkannnya,” kata Herlambang saat dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Februari 2024. 

Meski begitu, ujar Herlambang, putusan PTUN harus cepat sebelum putusan inkracht atau upaya hukum berkekuatan tetap yang kemungkinan diputuskan setelah pemilu Februari 2024.

Untuk melewati seluruh rangkaian proses hasil akhir putusan, kata dia, harus melewati proses terlebih dahulu di PTUN, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Bisa dibayangkan proses lama yang menambah kompleksitas atas hasil putusannya nanti,” jelas dia.  

Pakar hukum UGM ini juga tidak bisa memprediksi hasil putusan PTUN nanti. Selain karena pengaruh faktor politik, juga kapasitas hakim yang lemah dalam argumentasi hukumnya. 

“Peradilan kita kerap susah diprediksi putusannya sekalipun jelas posisi kasusnya,” tutur Herlambang. 

Alasan TPDI Gugat KPU ke PTUN karena Loloskan Pencalonan Prabowo-Gibran

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasannya menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lainnya ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 7 Februari 2024. 

Mereka mempersoalkan KPU yang terlalu buru-buru meloloskan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu 2024. 

“Harusnya KPU saat itu menahan diri atau lebih ekstrem lagi harusnya menolak pasangan 02 (Prabowo-Gibran) itu untuk diproses karena ada masalah hukum yang belum clear,” kata Petrus saat dihubungi TEMPO melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Februari 2024. 

Meski pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, itu tidak membuat TPDI menarik laporan gugatannya kepada KPU.  

“Karena ini kan kekuasan lebih kuat dibandingkan hukumnya, jadi tidak bisa didiamkan begitu saja,” ujar Petrus. 

Petrus belum mengetahui secara pasti jadwal sidang perdana kasus ini di PTUN. Dia hanya mengetahui sidang tersebut akan dilakukan setelah pencoblosan Pemilu 2024. 

"Sidangnya mungkin habis Pemilu ini kalau saya lihat," tuturnya. 

Meski begitu, Petrus berharap agar Pemilu 2024 berlangsung dua putaran, agar peluang besar gugatannya diterima dan dikabulkan oleh PTUN. 

“Syukur-syukur dua putaran, kalau dua putaran kan masih ada peluang besar untuk kita berharap perubahan,” ucap dia. 

Tapi jika nantinya hanya satu putaran, terlebih jika pasangan nomor urut 02 yang menang dalam satu putaran, gugatan yang dilayangkan oleh TPDI justru membuat lebih jelas dan kencang. 

“Gugatan akan jalan terus dan justru jadi semakin gencar dan kencang,” jelas Petrus. 


SumberTempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close