Panji Gumilang hanya dituntut Jaksa hukuman satu setengah tahun penjara

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM
Bareskrim Polri menyita puluhan aset milik pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut terdiri atas tanah yang berlokasi di Depok dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, serta kendaraan dan uang tunai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan timnya masih menghitung nilai aset Panji yang disita. Penyidik juga masih menelusuri aset Panji lainnya. “Asset tracing masih dilakukan,” kata Whisnu, Jumat, 23 Februari 2024.

Panji diumumkan sebagai tersangka pencucian uang pada 3 November 2023. Selama pemeriksaan, polisi mengungkap Panji menggunakan beberapa nama, yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma’rik alias Samsul Alam.
Panji dijerat dengan pasal berlapis. Ia dituduh melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pria 77 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus TPPU ini ke Kejaksaan Agung pada 21 Februari 2024.

Polisi mendapati Yayasan Pesantren Indonesia yang dipimpin Panji meminjam uang ke sejumlah bank pada 2008-2022. Penyidik memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Total transaksi rekening ini menyentuh Rp 1,1 triliun. Dari angka itu, ditemukan transaksi senilai kurang-lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan pribadi Panji.

Sebelumnya, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada Selasa, 1 Agustus 2023. Persidangan kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu. Jaksa menuntut Panji dengan hukuman satu setengah tahun penjara pada Kamis, 22 Februari 2024.

Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan akan menyampaikan pembelaan Panji dalam agenda pembacaan pleidoi. “Merdeka,” kata Panji berkali-kali seusai sidang tuntutan itu. Dalam berbagai kesempatan, Panji membantah bila disebut telah menistakan Islam. Menurut polisi, Panji tak membantah tuduhan soal pencucian uang selama pemeriksaan.

(Sumber: TEMPO) 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close