Penerima Pungli di China Dihukum Mati, di Indonesia Anggota KPK Cuma Minta Maaf?

Daftar Isi



KONTENISLAM.COM
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kendati demikian, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat puluhan orang tersebut bebas dari hukuman pemecatan meski telah melakukan pelanggaran berat. 

Jika dibandingkan, hukuman di Indonesia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penerima pungli di China. 

Di Indonesia, penerima pungli hanya mengumumkan permintaan maaf secara terbuka.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar para pegawai tersebut, Senin (26/2/2024). 

Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pertengahan Januari 2024 silam. 

Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta.

Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. 

Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. 

"Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali. 

Hukuman Penerima Pungli di China 

Penerima pungli di China bisa menerima hukuman mati. Fenomena ini pernah terjadi pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing yang divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus penyuapan – yang setara pungutan liar – pada Agustus 2022 lalu. 

Padahal sebelumnya, Shi menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. 

Shi dinyatakan bersalah atas kasus suap kepemilikan senjata api. Suap itu dinilai oleh pengadilan sebagai penyalahgunaan jabatan. 

Terlebih, nilainya sangat besar, yakni 195 juta yuan atau sekitar Rp425 miliar. Di samping hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup serta hartanya disita oleh negara. 
SumberSuara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close