Prabowo Subianto, Pecatan Jenderal Bintang 3, Kini Jenderal Kehormatan di Tengah kontroversi Pemilu Curang

Daftar Isi



KONTENISLAM.COM
Ditengah kontroversi hasil penghitungan suara dan kecurangan dalam penghitungan suara yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 02 yaitu Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka

Presiden Joko Widodo Rabu pagi ini dijadwalkan menyematkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan penyematan pangkat ini berdasarkan usulan dari Panglima TNI

Selanjutya Presiden terbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Selain itu, penyematan juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. 

“Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama meniti karir di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil, Selasa (27/2/2024).

Namun, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang mengkhawatirkan disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang membelitnya selama ini.

“Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya ‘mencuci’ kontroversi masa lalu karier militer Prabowo,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya.

Prabowo Subianto mulai meniti karirnya sebagai prajurit militer di TNI AD sejak dinyatakan lulus dari Akademi Militer tahun 1974 dengan pangkat Letnan Dua.

Karirnya berjalan mulus setelah menjadfi menantu Presiden Soeharto saat itu, dan berhasil menduduki berbagai jabatan strategis dalam struktur komando TNI AD

Pada 1985, Prabowo yang ketika itu baru berusia 36 dipercaya menjadi wakil komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad.

Selanjutnya pada tahun 1987, Prabowo dipromosikan menjadi Komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad dengan pangkat mayor. 

Kemudian diangkat dan menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I/Kostrad, kemudian menjadi Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus dengan pangkat letnan kolonel.

Tahun 1994, Prabowo dipercaya menjabat Wakil Komandan Kopassus dengan pangkat kolonel. Tak berapa lama kemudian, ia kembali dipromosikan menjadi Komandan Kopassus dengan pangkat brigadir jenderal pada Tahun 1995.

Prabowo tidak membutuhkan waktu lama untuk kemudian naik pangkat dengan menyandang dua bintang di pundaknya atau mayor jenderal.

Pangkat itu disandangnya pada tahun 1996 seiring dengan pemekaran Kopassus menjadi lima grup. Prabowo ikutan naik menjadi Komandan Jendral Kopassus. dengan pangkat Mayor Jenderal

Pada Maret 1998, Prabowo kembali dipromosikan menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), setelah sebelumnya mendapatkan kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal

Selanjutnya Prabowo terjerat oleh kasus pelanggaran HAM berat yaitu tindakan penculikan penghilangan paksa beberapa aktifis Mahasiswa yang mengakibatkan dia dipecat oleh Presiden atas rekomendasi Dewan Kehormatan Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


SumberFusilatNews

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close