Soal Isu Penggelembungan Suara, Begini Reaksi Bawaslu

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sejauh ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun memastikan dalam setiap Pemilu pasti ada pelanggaran.

“Saat ini sudah ada sekitar 1.116 laporan dan 666 temuan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu 2024 ini. Jadi bukan tidak ada pelanggaran, namanya kompetisi masa tidak ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran ya Bawaslu nggak usah ada,” ujar Rahmat, Minggu (25/2/2024).

Bagja mengatakan Bawaslu hingga saat ini masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). 

Dia mengatakan, pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan. 

“Ada kejadian-kejadian saat proses pungut hitung dan rekapitulasi. Di undang-undang tindak pidana pun ada. Jika ada yang merubah hasil itu bisa dipidana. Jika ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengubah hasil itu bisa dipidana. Oleh sebab itu, kita perlu menjaga bersama supaya aparat penyelenggara pemilu itu juga tidak melakukan pelanggaran,” kata dia.

Rahmat juga menegaskan tak mungkin tidak ada pelanggaran dalam pemilu. Pelanggarannya baik disengaja atau tidak disengaja karena ketidaktahuan.

Penjelasan Bawaslu menilai bahwa hingga saat ini yang terjadi hanyalah pelanggaran, bukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif yang dapat membatalkan Pemilu.

Soal Isu Penggelembungan Suara, Begini Reaksi Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menanggapi isu kecurangan dalam proses Pemilu 2024. 

Dia berpendapat bahwa pelanggaran atau kecurangan pasti terjadi dalam pemilihan umum.

Bahkan isu penggelembungan suara salah satu paslon mencapai 25 persen.  

Lantas, apakah penggelembungan suara ini atau pengalihan suara dari partai satu ke partai lainnya tidak bisa disebut sebagai pelanggaran berat yang bisa membuat membatalkan Pemilu?

“Pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif, pertama itu misalnya dianggap sebagai kecurangan. Dalam undang-undang disebutkan oleh penyelenggara negara, aparatur penyelenggara pemilu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya yang kemudian mempengaruhi hasil,” kata Rahmat Bagja, Minggu (25/2/2024).

Rahmat juga menegaskan kembali bahwa Sirekap itu hanya sekedar alat bantu, tidak menjadi hasil akhir penghitungan.

“Kemudian kalau ada teman-teman yang Jaga Pemilu tentang penggelembungan suara seperti apa? Kalau di Sirekap itu sebetulnya alat bantu, jadi bukan alat manual rekapitulasi berjenjang. Kalau penggelembungan itu terlihat di C hasil dan ini bisa terstruktrr, sistematis, massif dan bisa membatalkan pemilu. Tapi kalau tidak ada, maka tidak bisa dikatakan demikian,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pada saat ini Bawaslu belum ada laporan dan temuan yang membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.

“Jadi kan kalau teman-teman menyebutkan demikian sampai sekarang pembuktiannya tidak ada, belum terbukti misalnya atau syarat formil dan materilnya ke Bawaslu tidak terpenuhi,” jelasnya.


SumberOkezone

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close