Soal Pengrusakan Kotak dan Surat Suara di Paniai, KPU Diduga Terafiliasi Penguasa dan Pernah Langgar Etik

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga karena ada kecurangan terselubung yang dilakukan kepala daerah di sana.

Bahkan, ditemukan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya hubungan darah dengan penguasa di Paniai, dan ada beberapa anggota KPU punya riwayat pelanggaran etik yang terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Papua (Yapkema), Hanok Herison Pigai menjelaskan, Anggota KPU Paniai bernama Pelina Tekege diketahui punya hubungan kekerabatan dengan mantan dan penjabat (Pj) kepala daerah di sana.

"KPU-nya keluarga, ada hubungan darah dengan penguasa (di Paniai) saat ini. Sehingga, kita menduga kecurangan-kecurangan secara masif yang terjadi saat ini, mulai dari proses pendistribusian itu terjadi," ujar Hanok dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Dia mengurai, pengrusakan kotak dan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik, yaitu Distrik Yagai, Muye, dan Aweida, dikarenakan para penguasa ingin mengamankan suara salah satu calon, yang diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Paniai yang juga politikus PDIP, Meki Fritz Nawipa, dan kakaknya yang kini menjadi Pj Bupati Paniai, Denci Meri Nawipa.

"Saat ini seorang Anggota KPU Pelina Tekege itu juga suaminya sebagai Ketua PAN (di Paniai), dengan caleg-calegnya dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang memang diatur secara rapi sebelum dan pada saat perekrutan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Hanok memandang aksi pengrusakan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik di Paniai imbas dari persoalan kecurangan yang cukup besar, dalam praktik Pemilihan yang khusus diberikan kepada masyarakat Papua, yaitu dengan sistem noken.

"Di sistem noken harusnya PPD atau petinggi KPU memfasilitasi proses-proses di masyarakat, biasanya KPPS. Sehingga mereka menentukan siapa seharusnya mereka kasih," jelasnya.

"Tapi beberapa kali juga terjadi beberapa PPD, itu anggota PPD membawa lari C1-nya, kemudian mereka satukan suara untuk seseorang yang sebenarnya masyarakat tidak setujui. Dan ini merugikan caleg tingkat provinsi dan pusat. Apalagi ada pilpres juga," tambahnya.

Selain gurita kekuasaan dari Anggota KPU Pelina Tekege, terdapat dugaan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi, terbukti melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras oleh DKPP pada Maret 2020.

DKPP pun telah mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Paniai. Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.

Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai pada 1-3 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019, Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya di Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I sampai dengan Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik," kata Majelis DKPP, Senin (13/2).

Delapan distrik yang dimaksud adalah Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai.

Majelis DKPP ketika itu juga menemukan, dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I sampai Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.

Karena itu, DKPP menilai tindakan Teradu I hingga Teradu V yang tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan Teradu I sampai Teradu V a quo dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut putusan DKPP.

Pengrusakan surat dan kotak suara di Kabupaten Paniai terjadi pada Senin kemarin (12/2) pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam video yang beredar, memperlihatkan surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak justru berhamburan di luar kotak. Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik tampak telah terbuka dan rusak.

Surat suara pun tampak sudah dalam keadaan tidak terlipat rapi bahkan ada yang robek. Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak.

"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut.

Selain video penghamburan surat suara dan kotak suara, terdapat video lain yang menunjukkan ada massa menggendong kotak suara yang dibungkus plastik, yang diduga akan dikembalikan ke KPU Paniai.

"Kotak-kotak dikembalikan. C1 mereka dibongkar oleh kelompok penyelenggara yang namanya PPD, lalu dibawa lari. Hanya logistik saja dengan kotak suara tiba di Muye," ujar seorang perekam bersuara lelaki dalam video yang diperoleh.

"Baru ini masyarakat mengembalikan ke KPU dan melapor kepada Polres Paniai, untuk melakukan proses hukum ke lima PPD," tambahnya.

Bahkan, ada pula video yang memperlihatkan pembakaran kotak suara. Api terlihat menghanguskan susunan kotak-kotak yang didominasi warna putih itu.

Ketua Bawaslu Paniai, Stephanus Gobai membenarkan kejadian pengrusakan surat suara dan kotak suara di beberapa distrik di wilayah pengawasannya.

"Ini yang terjadi (di) 5 distrik. Distrik Aweida, Yagai, Kebo, Muye. Dan yang kelima saya kurang tahu. Sementara pastikan 4 distrik dulu," ungkapnya.

Sampai saat ini, Bawaslu Paniai masih berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) setempat, guna mendapatkan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya.

Sumber: RMOL 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close