Sosok Bos Yakuza yang Didakwa Selundupkan Nuklir

Daftar Isi
Sosok Bos Yakuza yang Didakwa Selundupkan Nuklir

KONTENISLAM.COM
-
Sosok bos Yakuza ini menarik perhatian dunia. Namanya Takeshi Ebisawa (60). Dia didakwa menyelundupkan nuklir dari Burma ke negara-negara lain. Yakuza adalah sindikat kejahatan terorganisir Jepang.

Rabu, 21 Februari 2024, Jaksa federal di New York mengatakan, mereka mendakwa Ebisawa karena berkonspirasi untuk menyelundupkan bahan-bahan nuklir dari Burma ke negara-negara lain.

Jaksa menduga, bahan nuklir yang dipasok Ebisawa, digunakan Iran untuk membuat senjata nuklir.

Penangkapan Ebisawa berawal dari agen rahasia dari Badan Pengawasan Narkoba AS yang menyamar.

Kepada sang agen, terdakwa gangster, Takeshi Ebisawa dan rekan-rekannya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand.

Ebisawa mengaku kepada sang agen, sebagai penyelundup narkotika dan senjata yang memiliki akses ke seorang jenderal Iran.

“Dengan bantuan pihak berwenang Thailand, sampel nuklir tersebut disita dan kemudian diserahkan kepada penegak hukum AS,” ungkap Kantor Kejaksaan AS di Manhattan dalam sebuah pernyataan.

Dakwaan terhadap Ebisawa pun diganti dari dakwaan terkait narkoba menjadi dakwaan penyelundupan bahan-bahan nuklir.

“Laboratorium forensik nuklir AS kemudian menganalisis sampel tersebut dan memastikan bahwa sampel tersebut mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata,” kata pernyataan itu.

Surat dakwaan menyatakan, pada September 2020, Ebisawa mengirim surat melalui email kepada agen DEA yang menyamar atas nama perusahaan pertambangan, yang menawarkan untuk menjual 50 metrik ton uranium dan thorium seharga USD6,85 juta.

“Tidak mungkin melebih-lebihkan keseriusan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan hari ini,” ujar Jaksa AS Damian Williams.

Williams mengatakan, Ebisawa dengan berani memperdagangkan bahan nuklir tersebut, sambil meyakini bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan program senjata nuklir.

Jaksa penuntut juga mengatakan, meskipun ia mencoba menjual bahan-bahan nuklir, pemimpin Yakuza juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan ke udara, senapan mesin M60, AK-47 dan amunisi penusuk lapis baja.

Ebisawa bersama salah satu warga negara Thailand, Somphop Singhasiri (61), sebelumnya didakwa April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan didakwa atas dakwaan baru di pengadilan federal Manhattan pada hari Kamis.

Ebisawa didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; persekongkolan pemasukan narkotika; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; persekongkolan untuk memiliki senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur; dan pencucian uang.

Sosok bos Yakuza ini pun jadi pembicaraan. Ebisawa terancam hukuman penjara seumur hidup.

Demikian pula Singhasiri, didakwa melakukan konspirasi impor narkotika, dan konspirasi kepemilikan senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur. Dia juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. []

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close