Ternyata Kecurangan Pileg 2024 Jauh Lebih Besar Ketimbang Pilpres, Ini Fakta- Faktanya

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Kecurangan Pileg 2024 ternyata memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang Pilpres.

Sebab, proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara Pilpres.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

"Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, menyaksikan dan mendokumentasikan selain para saksi masing-masing calon, pengawas pemilu, aparat bahkan wartawan," kata R Haidar Alwi.
 
Menurutnya, penghitungan Pileg dilakukan hingga dini hari saat TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Hal inilah menjadi ruang terjadinya berbagai kecurangan

"Akibatnya dapat membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu. Terlebih bila ada partai yang kekurangan saksi kemungkinan besar juga menjadi sasaran untuk dicurangi," jelas Haidar.

Selain itu, kata dia, salah satu bentuk kecurangan Pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara, baik antar-caleg maupun antar-partai.

Tidak mengherankan, lanjutnya, bila di satu sisi ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara. 

Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.

"Apalagi dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, perolehan suara caleg partai kecil rawan diperjualbelikan," imbuhnya.
 
Oleh karena itu, kata dia, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi. 

Karena dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik.

Ia juga menyinggung hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR mengenai ada tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pemilu juga dinilai tidak tepat jika ditujukan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres tanpa menyertakan Pileg.

"Artinya, kalangan rakyat yang dijadikan representasi hak angket hanya sebagian kecil saja. Meskipun partai-partai pengusul jumlah kursinya di DPR lebih besar," ungkap Haidar.

"Jadi bilamana hak angket dilakukan secara parsial, Pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan. Keduanya sepaket dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya," pungkas R Haidar.

SumberPojokSatu

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close