TPDI: Jokowi Pantas Diturunkan dari Jabatannya sebagai Presiden

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI Petrus Selestinus menilai, Jokowi sudah pantas diturunkan dari jabatannya sebagai Presiden RI.

”Negeri kita tercinta Indonesia  saat ini sesungguhnya tengah dipimpin oleh seorang Presiden yang diduga melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai Presiden,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya, 20 Februari 2024.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945, maka DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat bahwa Presiden Jokowi telah melanggar hukum; dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. 

Oleh karena itu terdapat urgensi bagi DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sesuai ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menurut Petrus, jika DPR tidak menyatakan pendapat dan tidak memproses pemakzulan itu, maka  setidak-tidaknya rakyat menggunakan kedaulatannya untuk memaksa Presiden Jokowi mundur dari jabatan Presiden, sebagaimana rakyat pernah berhasil menuntut Soeharto mundur dari jabatan Presiden pada Mei 1998.

DPR harus diberi batas waktu oleh rakyat agar dalam tempo sesingkat-singkatnya menyikapi berbagai bentuk pelanganggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden; dan menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden untuk segera dilakukan pemakzulan. 

Segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dan kondisi dimana Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden, hal itu berimplikasi kepada keabsahan hasil Pemilu dan/atau Pilpres 2024. 

”Dari fakta-fakta yang terungkap ke publik dan sudah menjadi notoire feiten, maka tidak terdapat alasan hukum bagi DPR dan bagi Rakyat Indonesia untuk mempertahankan jabatan Presiden Jokowi sampai akhir (Oktober 2024),” tutur Petrus. 

Dikatakan, penting bagi demokrasi yang lebih baik jika DPR segera menyatakan pendapat bahwa Presiden telah melakukan pelangaran hukum yaitu soal Dinasti Politik dan Nepotisme dll.

Menurut dia, posisi Presiden Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden menurut ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Jika saja DPR mengabaikan atau tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu memakzulkan Presiden Jokowi, maka atas nama kedaulatan berada di tangan rakyat, Presiden Jokowi boleh didesak untuk mundur sepertihalnya dengan apa yang terjadi pada diri Presiden Soeharto pada Mei 1998, ketika rakyat atas nama kedaulatan berada di tangan Rakyat didesak mundur oleh para pejuang Reformasi.
SumberNusantara62

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close