YLBHI Kecam Penangkapan 9 Petani Sawit di IKN Tanpa Surat Perintah

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH Samarinda mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Timur yang diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan petani sawit di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

YLBHI mengatakan penangkapan para petani itu dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.

"Praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya," kata YLBHI dalam siaran pers pada Senin, 26 Februari 2024. 

Informasi penangkapan sembilan petani diterima YLBHI pada pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA. 
 
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN. 

YLBHI menilai tindakan tersebut cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. 

Berdasarkan catatan YLBHI, polisi telah berulangkali menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Misalnya dalam kasus penggusuran di Rempang, Kepulauan Riau.

Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kalimantan Timur telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pasalnya, setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan.  
 
Di sisi lain, YLBHI menilai tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat pembangunan proyek Bandara VVIP IKN Nusantara merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional. 

Sebab upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif seperti yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak Kapolda Kalimantan Timur Nanang Avianto segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap. 

Kapolri juga diminta untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango. 

Menurut YKBHI dan LBH Samarinda, pemerintah bersama DPR RI juga harus mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam PSN, khususnya proyek IKN.

SumberTempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close