Kesaksian Kepala Adat Suku Dayak Kalimantan, Tidak Ada Ganti Rugi untuk Tanah yang Dirampas Demi IKN?

Daftar Isi
Polemik antara masyarakat adat Kalimantan Timur dengan pemerintah soal lahan yang akan dibangun IKN masih terus berlanjut. (YouTube Tempo dan Instagram IKN)

KONTENISLAM.COM - Polemik antara masyarakat adat Kalimantan Timur dengan pemerintah soal lahan yang akan dibangun Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berlanjut.

Beberapa waktu lalu, persoalan konflik agraria dalam mega proyek IKN ini juga terjadi kepada sejumlah warga di Desa Pemaluan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut pun lantas menjadi perbincangan hangat publik, sebab Otorita IKN disebut memberikan ultimatum kepada warga di Desa Pemaluan untuk segera angkat kaki dari tanahnya tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah tokoh politik seperti mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang seakan mengusir warga lokal tetapi menawarkan lahan untuk masyarakat asing.

Baru-baru ini, masyarakat adat Kalimantan pun memberikan kesaksian soal "perebutan" lahan mereka untuk pembangunan IKN ini.

Ada beberapa alasan yang membuat masyarakat adat Kalimantan Timur berjuang mempertahankan tanah yang mereka tinggali sejak zaman nenek moyang.

Kepala Adat Suku Dayak Paser Besar, Yusni, merupakan salah satu orang yang mendapat surat imbauan dari Bank Tanah.

Yusni menjelaskan bahwa tanah yang ia tempati saat ini akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan IKN.

Ia juga menuturkan bahwa pihak pemerintah disebut akan memindahkan dirinya beserta warga-warga yang mendapat surat imbauan ke lahan yang lain.

Akan tetapi, sebagai Kepala Adat Suku Dayak, Yusni menegaskan bahwa pihaknya tidak mau dipindahkan kemana-mana.

Yusni pun memberikan kesaksian bahwa hingga saat ini belum pernah ada tawaran atau dialog soal ganti rugi dari pemerintah yang ingin membangun IKN dengan merampas lahan milik mereka tersebut.

Namun pada faktanya, meskipun belum ada izin dari masyarakat adat, patok-patok Bank Tanah sudah mulai ditancapkan di lahan milik masyarakat adat Kalimantan Timur untuk pembangunan IKN ini.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak Badan Otorita IKN memang sudah memberikan surat pemindahan ruang tinggal kepada Kepala Adat Suku Balik dan Suku Paser.

Surat pemindahan ruang tinggal ini dikirim dengan keterangan bahwa 200 keluarga yang tinggal di wilayah tersebut tidak sesuai dengan tata ruang pembangunan IKN.

Adanya kabar ini pun dikaitkan dengan video yang menunjukkan tawaran Presiden Jokowi kepada warga Singapura untuk tinggal di IKN.

Tawaran tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri kunjungan Ecosperty Week di Singapura pada tahun 2023 lalu.

Sementara itu, Yusni menegaskan bahwa pihaknya memang akan siap menyerahkan tanah untuk pembangunan IKN asal sudah ada dialog dari pemerintah, terutama masalah ganti rugi lahan.

Itulah kesaksian Kepala Adat Suku Dayak Paser Besar Kalimantan soal pemerintah yang belum memberikan tawaran ganti rugi untuk lahan-lahan yang dirampas demi pembangunan IKN.

Sumber: 
AyoBandung

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close