Kritisi UU DKJ, HNW: Tidak Adil & Diskriminatif terhadap warga Jakarta

Daftar Isi
Hidayat Nur Wahid


KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, sekalipun ditolak oleh PKS.

Ia menilai terdapat kandungan RUU tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat Jakarta.

HNW menyampaikan rakyat di Jakarta memiliki hak konstitusionalnya seperti rakyat di daerah-daerah khusus lainnya.

Hal ini termasuk memilih langsung wali kota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten melalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.

HNW pun mengapresiasi sikap awal FPKS yang menolak draft RUU DKJ terkait pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Usaha untuk 'membonsai' demokrasi dan membajak hak rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur gubernur/wakil gubernur dipilih atau ditunjuk oleh presiden pun digagalkan.

Sebab pada akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat gubernur/wakil gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.

"Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ gagal dilakukan. Bila sebelumnya hanya ditolak secara resmi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), akhirnya DPR dan pemerintah juga menerima penolakan tersebut sehingga Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Meski demikian, HNW menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan banyak pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta.

Sebab menurutnya, masyarakat Jakarta ingin mendapatkan keadilan untuk melaksanakan hak konstitusional dengan memilih wali kota/bupati secara langsung serta DPRD sebagaimana di daerah lain, termasuk di daerah-daerah yang bersifat khusus, seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, dan Papua.

"Sayangnya poin-poin mendasar dalam berdemokrasi dan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut tidak serius dipertimbangkan," jelasnya.

HNW pun memperoleh aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang menginginkan hak sama seperti daerah-daerah khusus lainnya usai tak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia.

Hak tersebut yakni memilih langsung wali kota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya," jelas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II tersebut.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, secara umum dua poin penting itu diberlakukan terhadap Jakarta.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (4), tercatat kepala daerah (baik gubernur maupun wali kota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini.

Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain, jika merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung wali kota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD).

"Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibu kota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi. Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibukota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku, sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan Konstitusi yang dilaksanakan sebagaimana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara," ungkapnya.

HNW mengungkapkan dahulu memang ada yang sempat mempermasalahkan tidak dipilih langsungnya wali kota/bupati dan tidak adanya DPRD di tingkat kota/kabupaten dalam UU No.29/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kebijakan tersebut kemudian ditolak MK.

"Dahulu bisa dipahami kenapa ditolak karena status Jakarta yang sebagai ibukota. Sekarang status Jakarta sudah berbeda sehingga seharusnya bila UU DKJ ini diuji ke MK, MK bisa tidak menolak, dan bisa memutus berbeda dengan sebelumnya karena ada fakta baru bahwa Jakarta tidak lagi berstatus khusus sebagai ibukota," ucapnya.

Oleh karena itu, HWN meminta agar warga Jakarta diperlakukan secara adil dan sama dengan warga daerah-daerah khusus lainnya.

"UU DKJ ini secara tidak langsung telah tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Jakarta. Padahal warga Jakarta pemilik kedaulatan jumlahnya dua kali lipat lebih dari penduduk di daerah khusus lainnya, seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Mestinya mereka mendapat hak memilih sama seperti warga daerah khusus lainnya," paparnya.

"Bila dilihat dari demografi penduduk, maka penduduk Jakarta juga kualitas ekonomi dan pendidikannya tidak kalah dengan daerah-daerah khusus lainnya itu. Jadi wajar apabila warga di daerah-daerah khusus itu diberi hak memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka hak memilih itu juga diberikan kepada warga Jakarta yang bahkan sudah memilih langsung Ketua RT dan RW-nya. Dengan demikian Jakarta bisa menjadi contoh terbaik kualitas dan praktek berdemokrasi, ketika keadilan diwujudkan dan Konstitusi dilaksanakan," pungkasnya.

Sumber:
CNBC

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close