Pakar Hukum Optimis MK Dipimpin Suhartoyo (Bukan Paman Usman), Putusan Sengketa Pilpres Bisa Mengejutkan

Daftar Isi

KONTENISLAM.COMKetua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini dijabat oleh Suhartoyo. Ia menggantikan posisi Anwar Usman yang dicopot dari posisi Ketua MK karena dinilai melanggar etik.

Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai MK jauh lebih baik saat dipimpin oleh Suhartoyo.

Ia pun optimistis MK bisa menghasilkan putusan yang progresif dalam sengketa Pilpres 2024.
 
"Positifnya adalah Ketua MK sekarang, dia leadership jauh lebih baik daripada Anwar Usman. Pak Suhartoyo sangat berbeda, bisa jadi dengan kepemimpinan Suhartoyo [Ketua MK] dan Saldi Isra [Wakil Ketua MK], mereka punya kemampuan buat putusan yang progresif," kata Bivitri dalam acara diskusi 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?' yang digelar ICW, Jumat (29/3/2024).

MK memang tengah mengadili sengketa Pilpres 2024. Permohonan diajukan oleh Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud yang mempersoalkan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran unggul.

Sidang MK sudah bergulir dengan diperiksa 8 Hakim MK, kecuali Anwar Usman. Hal itu buntut putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik dalam Putusan 90 yang kemudian meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Bivitri juga punya catatan khusus kepada dua Hakim MK yang baru bergabung, yakni Arsul Sani dari usulan DPR dan Ridwan Mansyur dari usulan Mahkamah Agung.

"Ada perubahan konstelasi, bahwa kita mesti awas, mesti kritis," ujar Bivitri yang menjadi salah satu narasumber film 'Dirty Vote' itu.

Namun, ia kembali optimistis karena Pimpinan MK dipegang Suhartoyo dan Saldi Isra.

(Sumber: Kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close