Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Daftar Isi
![Juru Bicara Timnas Amin Billy David Nerotumilena saat ditemui di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (27/12/2023).](https://asset.kompas.com/crops/9KwY-45vDZiDGPxH_7EUBzVf70o=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/12/27/658c055e6f10d.jpeg)
KONTENISLAM.COM - Kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan, apabila memenangi Pilpres 2024, pihaknya akan tetap mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Demikian diungkapkan juru bicara Anies-Muhaimin, Billy David saat ditanya mengenai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut kubu Anies-Muhaimin tak akan menggugat hasil pilpres apabila ditetapkan sebagai pemenang.
"Kubu Anies-Muhaimin akan tetap mempersoalkan (pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka) itu karena merupakan persoalan hukum yang serius dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Billy, Sabtu (30/3/2024).
Billy melanjutkan, pernyataan kuasa hukum KPU bahwa kubu Anies-Muhaimin tak akan menuntut apabila menang pilpres adalah sebuah asumsi yang bersifat tuduhan.
Pasalnya, pihak yang menggugat hasil Pemilu 2024 tidak hanya pihaknya, tetapi juga ada pihak capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Salah satu materi gugatannya pun sama, yakni mendiskualifikasi Gibran dari proses Pemilu 2024.
"Apakah tidak cukup bukti? Bagaimana KPU yang ketuanya sudah melanggar etik berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? bagaimana pengaruh terhadap kinerja KPU?" tutur Billy.
"Jadi, kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," lanjut dia.
Sumber: Kompas