Sederet Fakta Anwar Usman Langgar Etik: Kronologi, Sanksi dari MKMK, hingga Respons Pelapor

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph


KONTENISLAM.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

Berikut sederet fakta terkait putusan MKMK terhadap Anwar yang dikutip dari Tempo, mulai dari putusan, kronologi pelaporan, hingga respons pelapor.

MKMK putuskan Anwar melanggar etik

MKMK memutuskan Anwar melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sanksi terhadap Anwar

Akibat putusan MKMK tersebut, Anwar diberikan sanksi teguran tertulis. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ucap Palguna.

Kronologi pelaporan

Putusan MKMK ini berawal dari pelaporan Zico Simanjuntak yang merupakan seorang advokat. Zico menyoroti pernyataan Anwar dalam konferensi pers pada November 2023 lalu.

Dalam konferensi pers itu, Anwar menyampaikan tanggapannya soal pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK oleh MKMK akibat Putusan 90 soal batas usia capres-cawapres.

Anwar menyoroti upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah itu seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK.

Dia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Bagi kami, ini menunjukkan bagaimana seorang hakim konstitusi telah terbukti berkali-kali melanggar etik. Pendapat saya pribadi, saya mempertanyakan apakah pantas hakim konstitusi seperti itu?" ucap Zico.

Pelapor tak puas

Zico Simanjuntak sebagai pihak pelapor merasa tidak puas dengan putusan MKMK tersebut. Pasalnya, kata Zico, Anwar hanya diberikan teguran tertulis.

"Untuk laporan kami terhadap Anwar Usman, kami menghormati putusan itu walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," kata salah satu pelapor, Zico, saat ditemui usai sidang putusan MKMK di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sumber:
Tempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close