TIm Prabowo Sebut 01 dan 03 Justru Terindikasi Kuat Lakukan Pelanggaran

(kiri ke kanan) Fahri Bachmid, Abdul Chair Ramadhan, Margarito Kamis dan Andi Asrun saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) ini bertemakan Fenomena Infiltrasi Politisi di Kampus.


KONTENISLAM.COM - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengatakan tuduhan-tuduhan yang didalilkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak memiliki nilai bukti.

Sebaliknya, Fahri menyebut pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin yang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.

"Dalam pengamatan dan pemantauan pihak terkait, justru pemohon dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 lah yang terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran," kata Fahri dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Fahri lantas memaparkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya, ialah pengerahan kepala desa kepada ASN di lingkungan yang dipimpin oleh pasangan calon nomor urut 3.

"Selain itu dalam pemantauan dan pengawasan kami, ditemukan pula adanya pengerahan pejabat pemerintahan yang menggalang dan memberikan dukungan kepada capres nomor 1 dan 3 yang terjadi di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten/kota," paparnya.

Fahmi mengatakan narasi-narasi yang disampaikan pemohon tidak terkait dengan perolehan suara.

Bahkan, kata dia, narasi yang disampaikan cenderung merugikan pasangan Prabowo-Gibran.

"Pemohon hanya mencantumkan contoh berbagai pelanggaran proses tanpa adanya uraian yang lengkap dan jelas, mengenai hal-hal yang amat penting dalam pembuktiannya dalam satu persidangan," jelasnya.

"Seperti apa perbuatannya, kapan dan dimana, siapa bagaimana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambung dia.

Meski begitu, menurutnya, tahapan pemilu 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar. Maka, pihak terkait pun meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon.

"Oleh karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedur pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan dan menguntungkan pihak terkait, maka sudah selayaknya dalil itu ditolak dan dikesampingkan oleh majelis konstitusi karena tidak memiliki nilai pembuktian," tuturnya.

Sumber:
Detik

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close