[BREAKING] Sidang MK, Ahli Hukum: Pencalonan Gibran di Pemilu Tidak Sah
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Prof. Dr. Ridwan, S.H.,M.Hum., Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi Ahli Hukum Tim 01 di Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK.
Prof. Dr. Ridwan menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan MK hari ini, Senin, 1 April 2024.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan tidak sah."
"Saya menyimpulkan demikian dengan alasan sebagai berikut: Pada saat pendaftaran Gibran, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus/belum diganti/belum diubah. Dimana Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu mensyarakatkan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden minimal 40 tahun. Sehingga pada saat pendaftaran yang bersangkutan (Gibran) tidak memenuhi syarat," kata Prof. Dr. Ridwan di hadapan majelis Hakim MK.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO...
[Video]
Ahli Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran di Pemilu Tidak Sah, Begini Keterangannya! pic.twitter.com/bbL4p4eljv
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) April 1, 2024