Hari Ini MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Anies-Muhaimin dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
 
"Sidang pembuktian pemohon 1," kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (1/4).
 
Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.
  
"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.
 
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.
 
"Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/3).
 
Suhartoyo menyampaikan, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa kementerian dari pemohon sebagai saksi bukti. Tak hanya itu, dia juga meminta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.
 
"Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu dan Pemohon nomor satu," pungkasnya.


Sumber: jawapos

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close