Kisah Pembongkaran Rumah Warga Adat di IKN, Tak Pakai Prinsip Kesetaraan, Malah Cara Belanda Demi Kuasai Tanah?

Daftar Isi
Kisah Pembongkaran Rumah Warga Adat di IKN (YouTube Dian Rana )

KONTENISLAM.COM - Perintah pembongkaran rumah ratusan warga di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan publik.

Pasalnya penggusuran terhadap rumah warga adat itu dinilai akan memicu konflik sosial yang eskalasinya lebih besar.

Dengan tegas warga di sekitar IKN pun menolak jika ada rencana penggusuran rumah sebab dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat membutuhkan rasa keadilan dan rasa perlindungan di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN ini.

Dikutip melalui YouTube Tribun Kaltim Official pada Selasa, 02 April 2024, beberapa pihak menilai langkah ini mirip dengan cara Belanda menguasai tanah rakyat.

Sekitar 200 warga di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, menerima surat dari Otorita IKN pada tanggal 4 Maret 2024.

Mereka eminta mereka membongkar bangunan yang melanggar tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Herdiansyah Hamzah, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil KMS Kalimantan Timur, menyatakan bahwa surat tersebut mayoritas diberikan kepada warga di Desa Pemaluan.

Namun juga menyasar daerah lain seperti Sukaraja dan Bumiharapan.

Meskipun surat tersebut kemudian dibantah oleh pihak Otorita IKN dan ditarik kembali, banyak yang merasa ini hanya menunda proses eksekusi pembongkaran.

Landasan pengusiran warga adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara.

Sebelumnya, Kepala adat suku Dayak Paser, Yusni, mengekspresikan ketidakadilan yang dialami oleh komunitasnya tanpa adanya tawaran ganti rugi atau dialog yang berarti.

Surat himbauan dari Badan Bank Tanah menjadi pukulan bagi masyarakat adat.

Mereka bertarung keras untuk mempertahankan tanah warisan mereka, yang memiliki makam leluhur dan jejak sejarah nenek moyang.

Namun, pemerintah cenderung mengambil alih tanah tanpa memperhitungkan hak dan kesejahteraan masyarakat adat

Menurutnya, konflik ini mencerminkan ketimpangan dalam pembangunan.

"Meskipun ada ambisi besar untuk proyek infrastruktur, namun hak-hak masyarakat adat sering kali terabaikan," kata Yusni dikutip AyoBandung melalui YouTube Tempodotco.

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (OIKN) Alimuddin membantah rencana penggusuran warga adat di IKN.

Alimuddin mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada warga di sekitar IKN.

Akan tetapi, surat tersebut telah ditarik dan batal sehingga tidak ada penggusuran terhadap warga adat dayak.
 
Sumber:  
AyoBandung

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close