MK Gelar Sidang Pembuktian: AMIN Ajukan 18 Ahli & Saksi, Ada Eks Ketua Bawaslu

Daftar Isi
Saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4). Foto: Hedi/kumparan

KONTENISLAM.COM - Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menilai KPU tidak taat dengan proses penyelenggaraan pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Eka yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan sengketa pilpres 2024.

MK mengubah UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres melalui putusan 90 pada 16 Oktober 2024.

Kala itu, KPU belum mengubah Peraturan Nomor 19/2023 yang mengatur batas minimal capres-cawapres ialah 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Termasuk di antaranya pasangan Prabowo-Gibran.

Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan pada 25-29 Oktober 2023.

"Masih menggunakan PKPU 19/2023," ujar Bambang.

Perubahan baru dilakukan KPU pada 3 November 2023. Diterbitkan PKPU Nomor 23/2023 yang sudah menyesuaikan dengan putusan MK.

"Yang jadi persoalan, mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023," papar Bambang.

Menurut dia, KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai putusan MK terlebih dulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon.

"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang.

MK Gelar Sidang Pembuktian: AMIN Ajukan 18 Ahli & Saksi, Ada Eks Ketua Bawaslu

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024. Sidang sudah masuk dalam agenda pembuktian dari para Pemohon.

Permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) digelar pada Senin (1/4) pagi. Sidang sudah mulai digelar pada pukul 08.00 WIB.

"Mengajukan 7 ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Berikut daftar nama ahli dan saksi yang diajukan AMIN:

Ahli:
•    Djohermansyah Johan
•    Bambang Eka Cahya
•    Faisal Basri
•    Ridwan
•    Vid Adrison
•    Yudi Prayudi
•    Anthony Budiawan

Saksi:
•    Mirza Zulkarnain
•    Muhammad Fauzi
•    Anis Priyo Asyari
•    Andi Eermawan
•    Surya Darma
•    Achmad Khusaeri
•    Mislani Suci Rahayu
•    Sartono
•    Arif Patra Wijaya
•    Amrin Harun
•    Atmin Arman

Sidang dimulai dengan keterangan dari Bambang Eka Cahya. Ia adalah mantan Ketua Bawaslu yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam permohonannya, AMIN meminta MK membatalkan keputusan yang menyatakan keunggulan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka memohon Pilpres ulang tanpa pasangan calon 02 tersebut.

Sumber: 
Kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close