12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Menyusul dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebanyak 12 kriteria fasilitas kamar KRIS harus didapatkan oleh pasien.
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS kini diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.
Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non medis.
Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
Nakas per tempat tidur
Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Tempat tidur 2 crank
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
Arah bukaan pintu keluar
Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar
Tirai atau partisi antar tempat tidur
Outlet oksigen
Demikian 12 kriteria fasilitas kamar KRIS, layanan pengganti kelas BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS kini diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.
Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non medis.
Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
Nakas per tempat tidur
Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Tempat tidur 2 crank
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
Arah bukaan pintu keluar
Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar
Tirai atau partisi antar tempat tidur
Outlet oksigen
Demikian 12 kriteria fasilitas kamar KRIS, layanan pengganti kelas BPJS Kesehatan.