Aliran Duit 'Haram' SYL ke NasDem, Pakar Hukum: Ahmad Sahroni dan Joice Triatman Bisa jadi Tersangka
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai Bendahara Umum (Bendum) Ahmad Sahroni (S) dan Wabendum Partai NasDem Joice Triatman (JT) bisa dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Penetapan tersangka ini bisa dilakukan jika keduanya kedapatan mengetahui aliran dana yang masuk ke NasDem tersebut, berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jika ketika menerima mengetahui itu uang itu hasil kejahatan (kasus korupsi di Kementan). Maka, JT (Joice) dan S (Sahroni) bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, jika tidak mengetahui maka tidak ada alasan untuk mentersangkakannya," kata Fickar kepada Inilah.com, Selasa (14/5/2024).
Menurut Fickar, untuk membuktikan terkait motif penerimaan aliran dana tersebut. Sahroni maupun Joice harus dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang kasus korupsi dugaan pemerasan pejabat dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
"Maka JT (Joice) bisa dipanggil untuk menerangkan kemana larinya uang (kasus korupsi Kementan ke partai NasDem). S (Sahroni) maka bisa dipanggil untuk menjelaskan berapa dana yang diterima NasDem dan berapa uang yang dikembalikan," jelasnya.
Wabendum NasDem Terima Aliran Rp850 Juta
Diberitakan sebelumnya, Eks Stafsus Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.
Fakta tersebut, terungkap dari kesaksian Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim mengaku, ia telah memberikan uang tersebut ke Joice yang juga politikus Partai NasDem atas perintah Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).
"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.
"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.
"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 juta atau kasdi?" cecar Hakim Rianto.
"Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice" jawab Sukim.
Namun, Sukim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut atas pribadi atau untuk Kementerian.
Namun yang jelas ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp 850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.
"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, "mba uang untuk apa itu?" Terus panitera nya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia," sebut Sukim.
"Partai NasDem" tanya Hakim Rianto.
"Siap Yang Mulia," kata Sukim.
"Untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Tidak tau cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.
Sahroni Kembalikan Uang SYL
Sedangkan, Sahroni telah mengembalikan aliran uang kasus korupsi Kementan ke Partai NasDem kepada KPK. Mulanya, ia mengembalikan Rp820 juta dan kemudian Rp 40 juta dengan total Rp 860 juta.
"820 juta dari SYL sama 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," jelas Sahroni.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak buka peluang memanggil Sahroni kembali untuk mengusut TPPU SYL lebih jauh.
"Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan," ucap Ali di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sumber: inilah
Penetapan tersangka ini bisa dilakukan jika keduanya kedapatan mengetahui aliran dana yang masuk ke NasDem tersebut, berasal dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jika ketika menerima mengetahui itu uang itu hasil kejahatan (kasus korupsi di Kementan). Maka, JT (Joice) dan S (Sahroni) bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, jika tidak mengetahui maka tidak ada alasan untuk mentersangkakannya," kata Fickar kepada Inilah.com, Selasa (14/5/2024).
Menurut Fickar, untuk membuktikan terkait motif penerimaan aliran dana tersebut. Sahroni maupun Joice harus dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam sidang kasus korupsi dugaan pemerasan pejabat dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
"Maka JT (Joice) bisa dipanggil untuk menerangkan kemana larinya uang (kasus korupsi Kementan ke partai NasDem). S (Sahroni) maka bisa dipanggil untuk menjelaskan berapa dana yang diterima NasDem dan berapa uang yang dikembalikan," jelasnya.
Wabendum NasDem Terima Aliran Rp850 Juta
Diberitakan sebelumnya, Eks Stafsus Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit 'haram' Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.
Fakta tersebut, terungkap dari kesaksian Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim mengaku, ia telah memberikan uang tersebut ke Joice yang juga politikus Partai NasDem atas perintah Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 Yang Mulia," kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).
"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.
"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.
"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 juta atau kasdi?" cecar Hakim Rianto.
"Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice" jawab Sukim.
Namun, Sukim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut atas pribadi atau untuk Kementerian.
Namun yang jelas ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp 850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.
"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, "mba uang untuk apa itu?" Terus panitera nya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia," sebut Sukim.
"Partai NasDem" tanya Hakim Rianto.
"Siap Yang Mulia," kata Sukim.
"Untuk kepentingan Partai NasDem?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Tidak tau cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.
Sahroni Kembalikan Uang SYL
Sedangkan, Sahroni telah mengembalikan aliran uang kasus korupsi Kementan ke Partai NasDem kepada KPK. Mulanya, ia mengembalikan Rp820 juta dan kemudian Rp 40 juta dengan total Rp 860 juta.
"820 juta dari SYL sama 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," jelas Sahroni.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak buka peluang memanggil Sahroni kembali untuk mengusut TPPU SYL lebih jauh.
"Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan," ucap Ali di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sumber: inilah