Anies Bakal Sulit Dapat Dukungan Partai di Pilkada Jakarta 2024, Ujang Komarudin Ungkap Penyebabnya

Daftar Isi
Anies Bakal Sulit Dapat Dukungan Partai di Pilkada Jakarta 2024, Ujang Komarudin Ungkap Penyebabnya

KONTENISLAM.COM - Langkah Anies Baswedan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024, dinilai bakal sulit mendapat dukungan partai.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengungkapkan, posisi Anies di Pilkada Jakarta 2024, berbeda dengan Pilkada 2017.

Saat Pilkada 2017, Partai Nasdem, Gerindra dan PKS bersatu untuk memenangkan Anies.

Menurut Ujang, sedangkan saat ini, mungkin hanya Nasdem saja yang mau mengusung Anies di Pilkada Jakarta 2024.

"Mungkin hanya Nasdem, Nasdem pun belum tentu, jadi kondisinya sudah seperti itu," kata Ujang saat dihubungi Disway.Id pada Senin, 13 Mei 2024.

Ujang menjelaskan, pasalnya saat ini Nasdem sudah memiliki kandidat untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024, yakni Sahroni.

Begitu juga dengan Gerinda. Kata Ujang, Gerinda tidak akan mengusung Anies di Pilkada Jakarta 2024, karena sudah memiliki kandidat sendiri sebagai calon gubernur.

"Karena kita tahu Gerindra juga sudah punya kandidat sendiri. Bahkan Prabowo Presiden dilantik 20 Oktober, lalu Pilkadanya di 27 November, artinya Gerindra merasa pede (percaya diri) karena punya presiden kan gitu. Punya calon sendiri, artinya tidak mengusung Anies lagi," ujarnya.

Menurut Ujang, PKS sebagai partai yang selama ini loyal kepada Anies juga kecil kemungkinan untuk mengusung mantan Capres tersebut di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya kata Ujang, PKS sudah mengatakan kepada Anies untuk mendukung kadernya di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

"Jadi dari situ aja saya melihat Anies kan berat untuk maju untuk bisa mendapatkan dukungan partai 20 persen itu dulu, jadi partai mana yang mengusung sulit, berat," katanya.

Sementara menanggapi isu duet Anies-Ahok Ujang memastikan hal itu tidak akan terwujud di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan tertulis. "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota."

Diketahui keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Duet Anies-Ahok ini sudah tidak usah dibahas, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," pungkas Ujang.

Sumber:  
disway

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close