China Vonis Mati Pejabat BUMN yang Korupsi Setara Rp 2,5 Triliun

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Pengadilan China pada Selasa (28/5) memvonis mati seorang pejabat BUMN akibat korupsi besar. Laporan itu disampaikan oleh lembaga penyiaran Pemerintah China, CCTV.

CCTV dalam laporan menyebut, pejabat BUMN itu adalah eks general manager di anak perusahaan pengelolaan aset Haurong, Bai Tianhui. 

Dia terbukti menerima suap setara 1,1 miliar Yuan atau setara 2,5 triliun, saat menjabat sebagai eksekutif di BUMN tersebut.

"Dia menggunakan posisinya untuk mendapatkan perlakuan menguntungkan terkait akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan," kata CCTV seperti dikutip dari AFP.

CCTV menambahkan, selain hukuman mati seluruh hak politik Bai dirampas. Aset-aset Bai turut pula disita.

"Jumlah suap Bai sangat besar, kejadian ini merupakan pidana sangat serius, imbas sosial sangat buruk dan menyebabkan kehancuran terhadap kepentingan rakyat dan negara," ujar CCTV mengutip dari putusan pengadilan.

Bukan pertama kali pejabat Huarong dieksekusi lewat kampanye anti-korupsi yang diluncurkan Presiden Xi Jinping. 

Pada Januari 2021 eks pimpinan Huarong terlebih dulu dieksekusi karena menerima suap setara jutaan USD.

Kampanye anti-korupsi berujung hukuman berat di China menuai dukungan kelompok masyarakat setempat. 

Lewat hukuman berat itu kelompok-kelompok pendukung percaya itu akan menciptakan pemerintahan bersih.

Beberapa bulan terakhir otoritas anti-korupsi China sudah menargetkan tokoh keuangan dan perbankan yang terjerat kasus korupsi.

Pada April lalu, eks pimpinan Bank of China, Liu Liange mengakui menerima suap dan pemberian pinjaman ilegal, setelah diperiksa oleh aparat terkait.

Sumber Kumparan

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close