Dipanggil KPK, Mertua Menpora Dito Ariotedjo Mangkir
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Fuad selaku pemilik Maktour Travel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (14/5).
"Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (15/5).
Sementara itu, kata Ali, 3 orang saksi lainnya hadir, yakni Harly Lafian selaku pemilik Suita Travel, Michele Kezia Sultan Jaya selaku pemilik Suita Travel, dan Nur selaku pegawai Accounting Suita Travel.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," pungkas Ali.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
Sumber: RMOL
Sedianya Fuad selaku pemilik Maktour Travel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kantor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (14/5).
"Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (15/5).
Sementara itu, kata Ali, 3 orang saksi lainnya hadir, yakni Harly Lafian selaku pemilik Suita Travel, Michele Kezia Sultan Jaya selaku pemilik Suita Travel, dan Nur selaku pegawai Accounting Suita Travel.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," pungkas Ali.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
Sumber: RMOL