KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK menyita satu unit rumah mewah milik SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/5) kemarin.
"Tim penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).
Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah KPK menjerat SYL sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ditaksir, nilai rumah mewah milik SYL itu sejumlah Rp 4,5 miliar.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk melakukan pengumpulan alat bukti perkara pencucian uang yang menjerat SYL.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tegas Ali.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannyaúh, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mlengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (
Sumber: jawapos