Lagi, Aksi Pembubaran Ibadah Umat Kristen oleh Warga, Kini Terjadi di Gresik Jatim

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Setelah aksi pembubaran ibadah mahasiswa Katolik yang berujung pengeroyokan menyita perhatian sejumlah pihak, kasus serupa kini terjadi lagi.

Aksi pembubaran ibadah terjadi pada jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Benowo (GPIB) di Perumahan Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur dan viral di media sosial instagram.

Video berdurasi sekitar 1 menit 20 detik itu beredar luas di media sosial. Baik melalui instagram maupun pesan berantai Whatsapp.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang tiba-tiba menganggu aktifitas ibadah jemaat GPIB Benowo.

Perseteruan muncul saat pasangan suami istri dan seorang anak laki-laki berteriak-teriak. Situasi tersebut pun mengundang perhatian oleh warga sekitar.

Warga lain dan berdatangan, berusaha meredam situasi. Diketahui proses mediasi masih dilakukan untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jemaat gereja berjumlah 30 orang sedang menjalankan ibadah.

Tiba-tiba datang satu keluarga meminta agar jemaat menghentikan ibadahnya. Belum bisa dipastikan akar masalah yang sedang terjadi.

Pasalnya, proses peribadatan selama ini  berjalan aman dan kondusif. Diketahui pihak keluarga yang keberatan tersebut rumahnya jauh dari lokasi jemaat.

"Iya benar tadi malam, sekarang sudah kondusif," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo kepada Tribunjatim.com, Kamis (9/5/2024).

Diketahui proses mediasi tengah berlangsung di tingkat pengurus RW. 

Doa Rosario
Sebelumnya empat orang ditetapkan tersangka kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.

Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (53). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi. 

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Peran masing-masing tersangka
Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Kronologi
Pengeroyokan bermula saat pria berinisial D (53) atau Diding yang merupakan Ketua RT setempat mendatangi tempat mahasiswa beribadah.

“Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.

D hendak membubarkan kegiatan doa bersama yang dihelat mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB. Teriakan yang dilontarkan D membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh.

“Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman,” tutur Ibnu. Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024).

Dari video yang diunggah akun X @KatolikG bernarasikan insiden tersebut yakni saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk saat melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan di sana.

Penggerudukan yang dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga tersebut terlihat terjadi pada malam hari. Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa.

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa," tulis akun @KatolikG.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya kejadian ini. Dia mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan," singkat Alvino kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Termasuk soal adanya informasi jika ada seseorang yang ditusuk dalam peristiwa tersebut.

"Masih diselidiki," ungkapnya.

Sumber:Tribun

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close