Majelis Tarjih Muhammadiyah mengklasifikasikan musik berdasarkan tiga kondisi

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Majelis Tarjih Muhammadiyah mengklasifikasikan musik berdasarkan tiga kondisi: 

1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan; 
 
2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram; 

3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram. 

(Sumber: Fatwa Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah)

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam