Pakar Tata Negara Sebut Jokowi Bisa Batalkan Tapera kalau Dengar Suara Publik

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa membatalkan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

Pengajar di Universitas Andalas ini mewanti-wanti supaya jangan sampai banyak pandangan menduga iuran Tapera sebagai upaya perampokan legal oleh negara terhadap warganya.

Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. 

Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik pegawai negeri sipil maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebabnya aturan pemotongan gaji dianggap terjadi di tengah kondisi ekonomi yang lesu. 

Misalnya penolakan ini dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pekerja di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan atau SBIPE.

“Mudah saja bagi pemerintah untuk membatalkan itu dengan mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sepanjang ada niat baik untuk mendengarkan suara publik,” kata Feri saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Feri meminta pemerintah perlu menjelaskan dengan runtut skema iuran wajib Tapera. 

Pengisi film dokumenter Dirty Vote ini menilai, jika berbicara pengaturan bagi karyawan swasta, itu merupakan bagian sangat privat sebab menjadi relasi mereka dan perusahaannya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan Program Tapera terbaru semakin menambah beban –  baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. 

Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. 

Alih-alih mewajibkan kepesertaan Tapera, menurut Shinta, pemerintah bisa mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia berujar, fasilitas perumahan bisa didapatkan dengan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua). 

Program Tapera terbaru dianggap semakin menambah beban baru di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.  

“Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua SBIPE IMIP Henry Foord Jebss menilai kebijakan itu tidak bermanfaat. 

“Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)” tutur Henry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera. 

Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. 

Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi  dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. 

SumberTempo

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close