Pejabat Kementan Patungan Uang Rp3 Juta per Hari untuk Bayarkan GrabFood Syahrul Yasin Limpo

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut patungan uang Rp3 juta per hari untuk membayarkan GrabFood yang dipesan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Hal ini diungkapkan oleh Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024) lalu.  

Yunus menyebut SYL meminta uang harian Rp3 juta untuk keperluan di rumah dinasnya. Adapun uang jutaan tersebut dikumpulkan dari uang pejabat Kementan.  Berikut adalah percakapan hakim dan saksi di persidangan terkait uang Rp3 juta untuk keperluan pribadi SYL:  

“Apa lagi yang diminta ke saudara?,” tanya Hakim Rianto. “Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus. “Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas. 

Saudara serahkan ke siapa?,” tanya Hakim Rianto lagi. “Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus lagi. “Jadi menyiapkan Rp3 juta setiap hari?,” Hakim Rianto bertanya lagi.  “Kadang setiap hari, kadang kalau tergantung habisnya Yang Mulia,” timpal Yunus.

 “Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggarannya kan? Itu anggaran resmi enggak Rp3 juta per hari itu?,” tanya Hakim Rianto saat mengkonfirmasi kembali.  

“Tidak Yang Mulia,”  jawab Yunus  “Apakah makanan setiap hari apa bagaimana?,” tanya Hakim Rianto. “Makanan online-online gitu. GrabFood gitu. 

Semacam gitu. Kadang juga laundry gitu Pak,” ujar Yunus. Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: tvOne

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close