Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Iuran Tapera, Buat Apa?

Daftar Isi

KONTENISLAM.COM - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengapa semua pekerja baik swasta maupun ASN diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kendati karyawan sudah memiliki rumah.

Dia beralasan, kewajiban ikut tabungan tersebut tidak terlepas untuk memberikan subsidi.

Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan hanya mampu menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah. Sedangkan setiap tahunnya ada 700.000 sampai 800.000 yang belum memiliki rumah.

"Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja nggak akan ngejar sampai kapan backlog-nya mau selesai. Makanya perlu grand desain dengan melibatsertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran. Tabung, konsepnya adalah nabung," kata Heru saat konferesnsi pers di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Sementara, mengapa pekerja yang sudah memiki unit rumah masih diwajibkan menabung? Hal itu tidak terlepas untuk subsidi.

"Yang sudah punya rumah dari hasil penumpukan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPr bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga agar di level yang paling lebih rendah dari bungan konvensial saat ini 5 persen. Nanti perlu ada kajian lebih lanjut," ujar Heru.

"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong-royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur. Nah kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Undang-Undang Tapera ini kan sangat mulia," tambahnya.

Moeldoko: Iuran Tapera Bukan Untuk Makan Siang Gratis, Apalagi IKN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi bila sampai dana tabungan dipakai untuk program makan siang gratis.

Hal ini ia tegaskan menanggapi keraguan publik ihwal gaji mereka yang bakal kena potong 2,5 persen untuk iuran tabungan program Tapera.

Moeldoko memastikan dana tabungan tersebut tidak akan digunakan untuk hal lain, semisal program makan siang gratis atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, nggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya. Tadi sudah dijelaskan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menegaskan akan ada komite yang mengawasi jalannya program Tapera. Pengawasan pengting agar Tapera tidak mengulang kasus Asabri.

Melalui konferensi pers terkait Tapera dengan senumlah pihak terkait, Moeldoko memastikan akan ada pembangunan sistem pengawasan untuk menjin dana Tapera dapat dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite, tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko

Komite itu nantinya berfungsi menjadi pengawas. Adapun komite Tapera ini diketahui diisi oleh Menteri PUPR dengan anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, komisioner OJK, dan profesional.

Moeldoko menekankan pengawasan menjadi penting agar kasus korupsi seperti Asabri tidak terulang di Tapera.

"Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri" ucap Moedoko.

Jenderal purnawiran TNI ini bercerita, sata dirinya menjadi Panglima TNI, Moeldoko bahkan mengaku tidak bisa menyentuh Asbari atau sekadar menemparkan orang di sana.

"Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh Asabri. Akhrinya kejadian seperti kemarin kita nggak ngerti, gitu," kata Moeldoko.

Belajar dari kasus Asabri, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dalam program Tapera. Mengingat program ini mewajibkan pekerja membayarkan tabungan dari potongan 2,5 upah atau gaji mereka setiap bulannya.

"Nah ini dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti akan pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel. Nggak bisa macam-macam karena semua betul-betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," ujar Moeldoko.

SumberSuaraSuara

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close