Usai Menghadap Jokowi, Menteri Nadiem Resmi Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Daftar Isi
Usai Menghadap Jokowi, Menteri Nadiem Resmi Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

KONTENISLAM.COM -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini.

Hal itu ia sampaikan usai menghadap panggilan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.

Nadiem menyampaikan selama beberapa hari ke belakang pihaknya telah mendengarkan semua aspirasindari berbagai stakeholder. Melalui cara itu, Nadiem mengaku mengerti apa yang di rasakan oleh berbagai kalangan imbas kenaikan UKT.

"Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan-peningkatan UKT yang terjadi di PTN, PTN dan memang itu saya melihat beberapa angka-angka dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," tutur Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia mengklaim jika kementeriannya juga sudah bertemu dengan rektor dari berbagai universitas.

Hasil dari pertemuan akhirnya Kemendikbudristek memilih membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.

"Dan kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT di PTN, PTN," kata Nadiem.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Dan kami akan mere-evaluasi satu per satu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," sambungnya

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari mendengar aspirasi masyarakat. Ia mengatakan Kemendikbudristek.

"Dan juga kami ingin memastikan kalaupun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan," ujar Nadiem.
 
Ia lantas menyampaikak terima kasih kepada seluruh unsur kalangan, baik masyarakat, mahasiswa, para rektor dan pihak lainnya yang sudah memberikan masukan.

"Jadi ini akan segera kita lakukan. Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu cepat," kata Nadiem.

Dipanggil Jokowi

Jokowi memanggil Nadiem ke Istana Kepresidenan Jakarta, siang tadi. Jokowi ingin membahas perihal kenaikan UKT yang menuai protes para mahasiswa di berbagai kampus.

Nadiem tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.21 WIB. Ia menyampaikan kehadirannya untuk melaporkan sejumlah isu perihal pendidikan.

"Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor pak presiden," kata Nadiem, Senin.

Ditanya lebih lanjut, termasuk membahas perihal UKT? Nadiem mengiyakan.

"Iya ada beberapa isu," ujar Nadiem.


Desakan DPR

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus.

Hal itu disampaikan Zamroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi," kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Zamroni berharap adanya revisi Permendikbud itu supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024.

"Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru," jelas Zamroni.

Ia memandang, kenaikan UKT yang sekarang dikeluhkan oleh banyak pihak merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, kampus-kampus PTNBH bisa menetapkan kenaikan UKT berdasarkan aturan tersebut.

"Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian," papar dia.

Nadiem sebelumnya mengatakan kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.
 
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Nadiem menepis rumor yang menyebutkan UKT berjengjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.

"Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah untuk pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan diperguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," ucap Nadiem.

Selain itu, Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," tutur Nadiem.


Sumber: Suara

 

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close